Connect With Us

Aturan Permenaker Baru, Jenis Pekerjaan Outsourcing Kini Dibatasi

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 Mei 2026 | 23:00

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2026, pemerintah resmi memperkuat benteng perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing).

Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batasan tegas dan kepastian hak bagi para buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Tujuannya jelas: mengakhiri ketidakpastian dalam praktik alih daya di Indonesia.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha. Semangatnya adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ujar Menaker Yassierli, Kamis 30 April 2026.

 

Hanya Bidang Tertentu yang Boleh Pakai Outsourcing

Salah satu poin paling krusial dalam Permenaker ini adalah pembatasan jenis pekerjaan. Perusahaan kini tidak bisa lagi menyerahkan sembarang pekerjaan kepada pihak ketiga. Jenis pekerjaan alih daya kini dibatasi hanya pada:

  1.   Layanan kebersihan

  2.   Penyediaan makanan dan minuman

  3.   Pengamanan

  4.   Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja

  5.   Layanan penunjang operasional

  6.   Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

 

Hak Pekerja Setara, Perjanjian Wajib Tertulis

Pemerintah kini mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Dokumen tersebut harus memuat rincian jelas mulai dari lokasi kerja, jumlah pekerja, hingga perlindungan kerja yang akan diberikan.

Lebih jauh, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak dasar pekerja tanpa terkecuali, meliputi:

 

  1.   Upah dan upah lembur sesuai ketentuan.

  2.   Cuti tahunan, waktu istirahat, dan K3.

  3.   Jaminan Sosial (Kesehatan & Ketenagakerjaan).

  4.   Tunjangan Hari Raya (THR) hingga hak atas PHK.

  5.   Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

 

Tidak sekadar aturan di atas kertas, Menaker menyatakan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga memuat sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang nakal atau tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten agar hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dapat terwujud di seluruh pelosok negeri.

BANTEN
Start dari Cilegon, 30 Motor Listrik Buktikan Mampu Tempuh Rute Sejauh 1.200 Km ke Bali 

Start dari Cilegon, 30 Motor Listrik Buktikan Mampu Tempuh Rute Sejauh 1.200 Km ke Bali 

Senin, 15 Juni 2026 | 11:19

Sebanyak 30 pengendara motor listrik memulai perjalanan lintas pulau sejauh sekitar 1.200 kilometer dari Cilegon, Banten menuju Singaraja, Bali, Minggu, 14 Juni 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill