Banten Duduki Peringkat Pertama Udara Terburuk di Indonesia Malam Ini
Sabtu, 3 Januari 2026 | 20:20
Kualitas udara di Provinsi Banten tercatat menjadi yang terburuk di seluruh Indonesia pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.
Oleh: Prastiyo Umardani, Pengajar Pancasila SMA dan Sekjen lingkaR stUdi maSyarakat dan Hukum (RUSH)
TANGERANGNEWS.com-Hampir genap periode kelam banjir dan tanah longsor mengepung Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Angka statistik kematian yang menembus 1.140 jiwa bukan sekadar barisan angka; ia adalah jeritan kemanusiaan di balik rimbunnya konsesi perkebunan. Namun, di tengah urgensi tersebut, Pemerintah Pusat masih bergeming untuk tidak menyematkan status "Bencana Nasional". Keengganan ini menyisakan tanya: apakah ini murni persoalan administratif, ataukah ada kalkulasi fundamental yang lebih besar di balik meja kekuasaan?
Geometri Pajak: Kompensasi dan Depresiasi Pendapatan Negara
Secara fundamental, status Bencana Nasional memiliki implikasi hukum-fiskal yang signifikan. Melalui kacamata perpajakan, penetapan status ini akan mengaktifkan mekanisme insentif bagi korporasi yang diatur secara eksplisit dalam konstitusi perpajakan kita. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
Aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 memperjelas bahwa donasi tersebut sah sebagai pengurang pajak (deductible expense). Di sinilah letak dilemanya. Dalam logika korporasi, CSR dapat menjadi tameng legal untuk "pengampunan pajak" secara terselubung. Jika ratusan perusahaan sawit di Sumatra menggelontorkan donasi masif atas nama kemanusiaan, maka kantong penerimaan negara akan mengalami depresiasi hebat. Presiden tampaknya tidak ingin pundi-pundi APBN bocor hanya untuk menambal lubang yang sebenarnya digali oleh tangan-tangan korporat itu sendiri melalui eksploitasi lahan.
Kedaulatan Data dan Ancaman Embargo Sawit
Sudut pandang kedua menyentuh ranah geopolitik dan ekonomi komoditas. Status Bencana Nasional secara otomatis membuka keran bantuan internasional. Namun, bantuan kemanusiaan jarang sekali hadir dalam ruang hampa. Di balik bantuan logistik, terdapat misi pengumpulan data spasial melalui relawan, ilmuwan, dan penggunaan drone canggih atas nama pemetaan wilayah terdampak.
Implikasinya fatal bagi sektor perkebunan. Jika data tersebut membuktikan bahwa bencana ini adalah konsekuensi langsung dari deforestasi massif sebagaimana parameter ketat dalam EU Deforestation Regulation (EUDR) maka sawit Sumatra terancam diboikot dari pasar global. Eropa akan menutup pintu, sementara pasar alternatif seperti Tiongkok kemungkinan besar akan menawar dengan harga yang terdegradasi hingga 50%. Di sini, pemerintah sedang bermain catur: melindungi nyawa warga atau melindungi ekspor nasional yang menjadi tulang punggung ekonomi. status bencana nasional bukan sekadar soal kemanusiaan, melainkan pintu masuk audit ekologis internasional yang dapat mengguncang industri strategis nasional.
Klaim bahwa bantuan asing tidak bisa masuk tanpa status nasional pun sebenarnya terbantah. Kita melihat pola "naturalisasi bantuan" melalui organisasi non-pemerintah seperti Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC). Melalui kanal ini, bantuan tetap mengalir tanpa harus menggadaikan kedaulatan data pemerintah secara formal kepada lembaga donor internasional.
Belajar dari Tsunami 2004: Kehilangan Geostrategis
Kita perlu merefleksi sejarah saat Tsunami Aceh 2004 ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Meski bantuan internasional mempercepat rekonstruksi, harga yang dibayar adalah terbukanya "kotak pandora" kekayaan mineral dan pemetaan bawah laut kita. Terbukanya data risiko seismik pasca-tsunami membuat posisi Selat Aceh sebagai pusat perlintasan niaga mulai digugat. Kajian internasional kini lebih melirik opsi memotong Myanmar dan Thailand sebagai jalur distribusi yang dianggap lebih stabil secara tektonik. Kita kehilangan posisi geostrategis demi pemulihan jangka pendek. Aceh kehilangan posisi geostrategisnya bukan karena kurangnya sumber daya, melainkan karena terbukanya data risiko pasca bencana nasional.
Pemerintah saat ini nampaknya ingin menghindari "lubang hitam" fiskal serupa. Pada era 2005-2006, rasio pajak kita cenderung stagnan karena masifnya biaya pemulihan dan insentif bagi daerah terdampak. Apalagi, bencana di Sumatra saat ini lebih tepat disebut sebagai "Bencana Korporasi" akibat alih fungsi lahan, bukan murni fenomena alam force majeure. Maka menjadi tidak adil jika negara membebankan sepenuhnya kepada APBN dan masyarakat, sementara korporasi yang menikmati keuntungan ekologis tidak diminta bertanggung jawab secara proporsional.
Solusi: Dari Protokoler menuju Kolektivitas Relawan
Kunjungan seremonial kepresidenan tiap minggu bukanlah jawaban. Kehadiran pemimpin seringkali justru mempertebal barikade protokoler yang menjauhkan solusi dari akar masalah. Yang dibutuhkan Sumatra bukanlah sepatu lars tentara, melainkan tangan-tangan relawan yang mampu mengubah sisa-sisa bencana menjadi hunian sementara (Huntara).
Kita merindukan pola penanganan seperti di Palu, nias, Lombok dan Yogyakarta, di mana gerakan pecinta alam, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil pernah membuktikan bahwa hunian sementara bisa dibangun secara sistematis dari material lokal, dengan biaya jauh lebih rendah dan dampak sosial lebih kuat. gerakan pecinta alam dan aktivis lingkungan bersatu secara sistematis. Material sudah tersedia di alam (kayu sisa banjir), yang dibutuhkan hanyalah koordinasi relawan untuk membangun kembali kehidupan tanpa harus menunggu dikte bantuan asing.
Kesimpulan
Penetapan status Bencana Nasional adalah pisau bermata dua. Di satu sisi ia menawarkan bantuan masif, namun di sisi lain ia mengancam kedaulatan fiskal melalui celah pajak korporasi dan mengekspos "telanjang"-nya data deforestasi kita di mata internasional.
Pemerintah tampaknya memilih jalan sunyi: menangani bencana secara regional sembari menagih tanggung jawab korporasi yang selama ini menikmati hasil dari tanah Sumatra. Namun, menunda pengakuan tidak akan menghapus kenyataan. Tantangan terbesarnya kini adalah memastikan bahwa keselamatan rakyat tidak dikorbankan demi menjaga neraca pajak dan citra komoditas di pasar global. Jika negara terus berhitung di atas penderitaan warga, yang akan tersisa bukanlah stabilitas ekonomi, melainkan krisis legitimasi yang mendalam. Pada akhirnya, bencana bukan hanya soal air dan tanah yang runtuh, tetapi tentang keberanian negara mengakui kesalahannya sendiri.
Kualitas udara di Provinsi Banten tercatat menjadi yang terburuk di seluruh Indonesia pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.
TODAY TAGHampir genap periode kelam banjir dan tanah longsor mengepung Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Angka statistik kematian yang menembus 1.140 jiwa bukan sekadar barisan angka; ia adalah jeritan kemanusiaan di balik rimbunnya konsesi perkebunan.
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengumumkan John Herdman sebagai pelatih baru Timnas Indonesia, Sabtu 3 Januari 2026.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews