Korban Tidak Lapor, Polisi Tidak Bisa Menindak Pelaku Hipnotis di Tangerang
Dibaca : 452
TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian mengaku mengaku belum menindak lanjuti kasus viras aksi kejahatan hipnotis di salah satu rumah makan cepat saji di bilangan Karawaci, kota tangerang.
Pasalnya, korban tidak melakukan pelaporan, sehingga polisi tidak dapat menangani lebih lanjut kasus tersebut.
Pernyataan tersebut diutarakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Senin (4/1/2021).
"Korban sudah memberikan pernyataan untuk tidak melaporkan kasus aksi kejahatan hipnotis kepada pihak Polsek Karawaci, sehingga kita tidak dapat menangani lebih lanjut kasus yang viral tersebut," ujarnya.
Namun dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, terlebih terhadap orang baru yang sewaktu waktu dapat melakukan tipu daya.
Seperti diketahui,aksi kejahatan hipnotis dilakukan pelaku yang sama viral di media sosial dan terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Peristiwa di Kota Tangerang terjadi di rumah makan cepat saji Nabokin di bilangan karawaci, dengan mengalami kerugian dua ponsel dan uang hasil penjualan senilai Rp400 ribu.
Di tengah popularitas gim daring, Roblox menjadi salah satu permainan yang paling digemari anak-anak. Namun, di balik keseruan dunia virtualnya, para orang tua perlu waspada terhadap berbagai risiko yang mengintai.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Serpong menggelar Multi Stakeholder Forum bertema “Empowering Investment Through Electricity: Connecting The Future”
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""