Amankan Infrastruktur Listrik, PLN Banten Gandeng Polresta Serang Kota
Senin, 26 Januari 2026 | 14:42
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TANGERANGNEWS.com-Penerapan PPKM Darurat di Tangerang Selatan tampaknya tak cukup bagi Pemkot setempat. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, tidak mengerti mengapa masih banyak masyarakat yang melanggar prokes.
Dengan banyaknya pelanggaran itu, Benyamin Davnie menyatakan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan bakal menerapkan kebijakan aturan yang lebih ketat.
"Saya akan mempertimbangkan semua kemungkinan. Intinya dengan PPKM Darurat ini, kita membatasi mobilitas pergerakan orang dari satu titik ke titik yang lain," ujar Benyamin, Selasa, 6 Juli 2021.
Jika jumlah pelanggaran masih tinggi, ia tak segan untuk menerapkan penyekatan hingga level kecamatan.
"Tadi sudah saya sampaikan, tidak mustahil nanti tingkat kecamatan akan kita sekat. Tergantung perkembangan dari penyebaran COVID-19 ini," tegasnya.
Dengan demikian ia mendorong kepada satuan tugas (Satgas) level RT dan RW untuk meningkatkan fungsi pengawasan di wilayahnya masing-masing.
"RT RW sebagai ketua satgas juga sudah kami beri kewenangan apabila di lingkungannya ada lebih dari lima rumah yang terkena terpapar COVID-19. Sudah RT tersebut kunci saja. Mau pakai portal apa gitu, portal besi, kayu, atau mau pakai apapun silakan kunci saja jangan ragu-ragu," tandasnya.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TODAY TAGKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews