Connect With Us

VIDEO : Hantam Suami dengan Batu Besar, Sri Rumiyati 'Macan' Diancam Hukuman Mati

 

Dibaca : 3248

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus mutilasi terhadap suaminya sendiri yang memiliki tato macan yakni Sri Rumiyati didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, hari ini.

Dalam sidang perdana yang cukup singkat di Pengailan Negeri (PN) Tangerang itu tim Jaksa Penuntut Umum  yang beranggotakan Riyadi dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Rahmawati Utami serta Devi Angreta dari Kejaksaan Negeri Banten secara bergantian membacakan dakwaannya terhadap terdakwa mutilasi Sri Rumiyati.

Terdakwa diancam telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri bernama Hendra dengan menggunakan batu sebesar kepala yang dihantamkan ke arah korban yang masih tidur sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan tewasnya Hendra.

Korban yang memiliki tato macan ditangan kanan tersebut dibunuh di rumah kontrakannya di kampung Teriti, Desa Karet Rt 04/04 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 September 2008 silam.

Korban tersebut kemudian dipotong-potong menjadi 13 bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban itu oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kantong pastik berwarna merah. Selain itu, potongan tubuh korban juga dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan tas kain. Tubuh yang dimasukan dalam kardus itu dititipkan kepada kernet bus Primajasa jurusan Kalideres - Bandung.

Selain itu, kardus yang lainnya dititipkan kepada kernet bus Asli Prima jurusan Labuan - Cirebon. Sementara tas kain yang berisi dua plastik warna merah dibuang di bus Mayasari Bakti jurusan Kalideres - Pulo Gadung (P.64).

Sedangkan kepala korban ditinggal di dalam taksi berwarna putih. Potongan-potongan tubuh korban yang berada di dalam bus Mayasari Bhakti ditemukan. Sementara tubuh korban lainnya yang berada di dalam bus Primajasa dan Asli Prima serta Taksi berwarna putih sampai saat ini belum ditemukan.

Akibat perbuatannya, Sri Rumiyati diancam dengan pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa Agus Siswoyo meminta jaksa berpikir kembali mengenai Pasal 340 dengan mengumpulkan semua saksi dan bukti yang kuat. Sebab tidak tepat jika pasal tersebut disangkakan kepada kleinnya. "D akwaan tersebut harusmemiliki saksi dan bukti yang kuat, "tandasnya. 

SPORT
Kalah Beruntun, Ini Penyebab Persita Tersungkur Usai Takluk 0-1 dari Persebaya

Kalah Beruntun, Ini Penyebab Persita Tersungkur Usai Takluk 0-1 dari Persebaya

Senin, 18 Agustus 2025 | 17:24

Persita Tangerang harus menelan pil pahit setelah kembali gagal meraih poin penuh di awal musim BRI Super League 2025/2026. Meski bermain di hadapan suporter sendiri di Indomilk Arena, Sabtu, 16 Agustus 2025

NASIONAL
Kapolri Lantik Sejumlah Pejabat Polri, Termasuk Kapolda Metro Jaya dan Banten

Kapolri Lantik Sejumlah Pejabat Polri, Termasuk Kapolda Metro Jaya dan Banten

Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:55

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri dan jajaran Kapolda. Pelantikan diselenggarakan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 19 Agustus 2025.

TANGSEL
Warga Tangsel Laporkan Lisa Mariana Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya

Warga Tangsel Laporkan Lisa Mariana Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:07

Seorang warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Dewi Wulansari, 30, melaporkan selebgram Lisa Mariana (LM) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan utang piutang, Selasa 19 Agustus 2025.

BISNIS
Sebelum Beli, Simak Daftar Depresiasi Harga Mobil Tahun 2024

Sebelum Beli, Simak Daftar Depresiasi Harga Mobil Tahun 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:00

Dengan membandingkan harga resmi mobil baru tahun 2024 dan harga pasarannya di tahun yang sama, kita bisa melihat gambaran paling realistis tentang seberapa cepat nilai sebuah mobil berubah begitu ia berpindah tangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill