VIDEO : Street Mini 4 Wheel Drive Resmi Terdaftar Menjadi Cabang Olahraga
Dibaca : 314
TANGERANGNEWS.com-Street Mini 4 Wheel Drive atau 4 WD resmi telah terdaftar menjadi cabang olahraga baru di bawah naungan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) dengan mendapat pengawasan langsung dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jauh sebelumnya, mainan Mini 4 Wheel Drive ini sudah sangat populer di Indonesia sejak tahun 1990-an, dengan salah satu merek dagangnya, yakni Tamiya.
Kemudian dalam perkembangannya kini permainan tersebut dikembangkan dan dapat dilakukan di jalanan atau yang dikenal dengan Street Mini 4 WD. Sebab, kegiatan tersebut dilakukan di area terbuka dan mobil Mini 4 WD harus dijalankan dengan pelarinya.
Ketua Umum Street Mini 4 WD Indonesia atau yang dikenal play on Indonesia, Rangga Marvel mengatakan, penyelenggaran kompetisi sudah dapat menyesuaikan dengan konsisi pandemi Covid-19 saat ini karena bisa dilakukan secara daring yang dapat terpantau peserta lainnya dari berbagai daerah melalui media sosial.
Menurut dia, cabang olahraga baru ini dapat menjadi olahraga alternatif dengan melibatkan kalangan anak-anak hingga dewasa. “Karena aktivitasnya dengan cara berlari dan juga dapat menyalurkan hobi yang positif, yakni bermain dengan mobil Mini 4 WD,” tuturnya.
Rangga menyebutkan, hingga saat ini total sudah lebih dari 30 tim dari sejumlah daerah yang sudah tergabung dalam cabang olahraga baru ini.
Ke depannya, diharapkan bakal muncul atlet-atlet atau pelari Street Mini 4 WD yang dapat mewakili daerah ke ajang kompetisi tingkat nasional di bawah kalender KORMI.
Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.
Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""