Connect With Us

VIDEO : Biaya Haji Jalur Khusus Melonjak, Perserta Mulai Diberangkatkan 

 

Dibaca : 716

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Agama mulai memberangkatkan jemaah calon haji khusus yang memiliki kuota 7.226 orang atau delapan persen dari kouta haji se-Indonesia. 

Terdapat kenaiakan biaya haji khusus yang dibebankan kepada setiap Jemaah, yakni sekitar Rp30 Juta.  

Jemaah calon haji khusus asal Indonesia mulai diberangkatkan Kementerian Agama melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu 18 Juni 2022.

Sebelum berangkat, sebanyak 74 jemaah dari PT Noor Abika Tour mendapatkan pembekalan dan keberangkatannya dilepas langsung Direktur Bina Umrah, Holil Akhsan Umarjen dan Haji Kementerian Agama, Nur Arifin. “Alhamdulillah untuk biaya, jemaah kami tidak ada masalah karena orang mampu,” katanya. 

Pada ibadah haji tahun 2022 ini terdapat syarat berbeda yang harus dipenuhi, yakni dokumen kesehatan bebas COVID-19. 

Kenaikan sekitar Rp30 Juta merupakan kebijakan Arab Saudi yang menerapkan paket layanan Masyair. Kementerian Agama menghimbai Jemaah haji khusus tersebut dapat menjaga nama baik Indonesia, selama menjalankan ibadah haji, serta mengikuti seluruh rukun haji sehingga dapat menjadi haji yang mabrur.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill