Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Kementerian Agama mulai memberangkatkan jemaah calon haji khusus yang memiliki kuota 7.226 orang atau delapan persen dari kouta haji se-Indonesia.
Terdapat kenaiakan biaya haji khusus yang dibebankan kepada setiap Jemaah, yakni sekitar Rp30 Juta.
Jemaah calon haji khusus asal Indonesia mulai diberangkatkan Kementerian Agama melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu 18 Juni 2022.
Sebelum berangkat, sebanyak 74 jemaah dari PT Noor Abika Tour mendapatkan pembekalan dan keberangkatannya dilepas langsung Direktur Bina Umrah, Holil Akhsan Umarjen dan Haji Kementerian Agama, Nur Arifin. “Alhamdulillah untuk biaya, jemaah kami tidak ada masalah karena orang mampu,” katanya.
Pada ibadah haji tahun 2022 ini terdapat syarat berbeda yang harus dipenuhi, yakni dokumen kesehatan bebas COVID-19.
Kenaikan sekitar Rp30 Juta merupakan kebijakan Arab Saudi yang menerapkan paket layanan Masyair. Kementerian Agama menghimbai Jemaah haji khusus tersebut dapat menjaga nama baik Indonesia, selama menjalankan ibadah haji, serta mengikuti seluruh rukun haji sehingga dapat menjadi haji yang mabrur.
TODAY TAGPeserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebanyak 106 anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti khitanan masal yang digelar Partai Solidaritas Indonesia di kawasan Ciputat Timur pada Minggu, 5 Juli 2026.
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews