Connect With Us

Potong Kemaluan Muhyi, Neneng Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 Oktober 2013 | 15:57

Neneng binti Nacing (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Neneng binti Nacing, 22, terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi divonis 2,5 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/10). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Neneng dihukum lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Bambang Edi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Muhyi hingga mengalami kecacatan pada kemaluannya. Sementara terkait pencurian ponsel Muhyi dinyatakan tidak terbukti.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sementara Pasal 362 tidak memenuhi unsur. Menimbang hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan," katanya.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, diantaranya yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," kata Bambang Edi. Namun, majelis halim tidak mempertimbangkan soal dugaan perkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng.
 
Menurut Hakim hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu. "Posisi terdakwa yang dianggap sebagai korban perkosaan belum terlihat, harus dibuktikan," katanya.

Mendengar putusan hakim, Neneng hanya terdiam. Lalu dia bertanya kepada kuasa hukumnya terkait pengajuan banding. Neneng pun menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. "Saya pikir-pikir" katanya.

Sedangkan tim JPU Saprudin dan Eva menyatakan, pihaknya banding terhadap putusan hakim. "Putusan itu lebih ringan. Belum 2/3 dari tuntutan 5 tahun yang saya ajukan," katanya usai persidangan.
 
TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Klarifikasi Soal Video Menara Masjid Raya Al-A’zhom Terlihat Bergoyang

Pemkot Tangerang Klarifikasi Soal Video Menara Masjid Raya Al-A’zhom Terlihat Bergoyang

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:09

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan penjelasan terkait kondisi menara Masjid Raya Al-A’zhom tampak bergoyang dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

KAB. TANGERANG
BP Taskin Pantau Dampak Kemiskinan Akibat Bencana di Sumatera

BP Taskin Pantau Dampak Kemiskinan Akibat Bencana di Sumatera

Senin, 15 Desember 2025 | 22:01

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mulai mEngawasi dan menghitung dampak kemiskinan yang disebabkan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

HIBURAN
Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Senin, 15 Desember 2025 | 14:29

Kabar mengejutkan datang dari anggota DPR RI Atalia Praratya. Perempuan yang dikenal publik dengan sapaan Bu Cinta tersebut dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill