Connect With Us

Kepala Dinkes Tangsel Jadi Tersangka

Bastian Putera Muda | Rabu, 18 Juni 2014 | 21:00

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid. (tangerangnews / dira)



TANGSEL-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang Mpid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.

‪Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti status Dadang E.Mpid sebagai tersangka oleh Kejagung.

‪"Sampai tadi sore, belum ada surat ataupun keterangan resmi apa-apa dari Kejagung atau lembaga hukum lain," katanya.

Meski demikian, Pemkot Tangsel mengaku akan mengikuti setiap proses hukumnya.

"Kita tunggu kepastian statusnya," ujarnya.

‪Sementara mengenai status jabatan Dadang E.Mpid, Dedi mengaku Pemkot akan menunggu kepastian hukum.

"Itukan ada prosesnya, tunggu ketetapan hukum dulu. Kemudian ada prosesnya kembali," katanya.

‪Sebab, bila nantinya hukuman dibawah lima tahun, yang bersangkutan tidak akan dipecat sebagai PNS. Namun soal jabatan, nanti akan diproses kembali lebih lanjut.

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menyatakan, menetapkan tersangka terhadap inisial D yang diketahui sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel.

‪"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, inisial D sebagai tersangka," katanya.

‪Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Tersangka diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara, namun Tony belum menyebutkan besaran kerugian negara itu.

‪"Tersangka diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas. Dengan cara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana," katanya.

‪Pasal yang dipersangkakan adalah premair dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan pasal subsidiar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

NASIONAL
RS Mandaya Hadirkan Teknologi HIFU, Tumor dan Kanker Bisa Ditangani Tanpa Operasi

RS Mandaya Hadirkan Teknologi HIFU, Tumor dan Kanker Bisa Ditangani Tanpa Operasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 17:31

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan teknologi High Intensity Focused Ultrasound (HIFU) sebagai metode penanganan tumor tanpa operasi, Sabtu, 23 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill