Connect With Us

Kepala Dinkes Tangsel Jadi Tersangka

Bastian Putera Muda | Rabu, 18 Juni 2014 | 21:00

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid. (tangerangnews / dira)



TANGSEL-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang Mpid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.

‪Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti status Dadang E.Mpid sebagai tersangka oleh Kejagung.

‪"Sampai tadi sore, belum ada surat ataupun keterangan resmi apa-apa dari Kejagung atau lembaga hukum lain," katanya.

Meski demikian, Pemkot Tangsel mengaku akan mengikuti setiap proses hukumnya.

"Kita tunggu kepastian statusnya," ujarnya.

‪Sementara mengenai status jabatan Dadang E.Mpid, Dedi mengaku Pemkot akan menunggu kepastian hukum.

"Itukan ada prosesnya, tunggu ketetapan hukum dulu. Kemudian ada prosesnya kembali," katanya.

‪Sebab, bila nantinya hukuman dibawah lima tahun, yang bersangkutan tidak akan dipecat sebagai PNS. Namun soal jabatan, nanti akan diproses kembali lebih lanjut.

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menyatakan, menetapkan tersangka terhadap inisial D yang diketahui sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel.

‪"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, inisial D sebagai tersangka," katanya.

‪Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Tersangka diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara, namun Tony belum menyebutkan besaran kerugian negara itu.

‪"Tersangka diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas. Dengan cara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana," katanya.

‪Pasal yang dipersangkakan adalah premair dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan pasal subsidiar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

PROPERTI
Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:39

PT Paramount Enterprise International bersama unit bisnisnya, Paramount Land dan Parador Hotels & Resorts, menggelar Paramount Enterprise Awards 2026 di Grand Ballroom Atria Hotel Gading Serpong, Senin, 9 Februari 2026.

SPORT
Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:55

Timnas Indonesia U-23 dari Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, diisukan absen. Pasalnya, hanya tim peserta Piala Asia U-23 2026 yang berhak tampil di ajang multi-event terbesar se-Asia itu

BANTEN
Ekonomi Banten Sepanjang 2025 Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama

Ekonomi Banten Sepanjang 2025 Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:03

Kinerja ekonomi Provinsi Banten sepanjang 2025 menunjukkan penguatan yang signifikan. Kekuatan ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan investasi yang tetap terjaga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill