Connect With Us

Kepala Dinkes Tangsel Jadi Tersangka

Bastian Putera Muda | Rabu, 18 Juni 2014 | 21:00

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid. (tangerangnews / dira)



TANGSEL-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang Mpid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.

‪Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti status Dadang E.Mpid sebagai tersangka oleh Kejagung.

‪"Sampai tadi sore, belum ada surat ataupun keterangan resmi apa-apa dari Kejagung atau lembaga hukum lain," katanya.

Meski demikian, Pemkot Tangsel mengaku akan mengikuti setiap proses hukumnya.

"Kita tunggu kepastian statusnya," ujarnya.

‪Sementara mengenai status jabatan Dadang E.Mpid, Dedi mengaku Pemkot akan menunggu kepastian hukum.

"Itukan ada prosesnya, tunggu ketetapan hukum dulu. Kemudian ada prosesnya kembali," katanya.

‪Sebab, bila nantinya hukuman dibawah lima tahun, yang bersangkutan tidak akan dipecat sebagai PNS. Namun soal jabatan, nanti akan diproses kembali lebih lanjut.

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menyatakan, menetapkan tersangka terhadap inisial D yang diketahui sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel.

‪"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, inisial D sebagai tersangka," katanya.

‪Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Tersangka diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara, namun Tony belum menyebutkan besaran kerugian negara itu.

‪"Tersangka diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas. Dengan cara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana," katanya.

‪Pasal yang dipersangkakan adalah premair dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan pasal subsidiar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

BANDARA
Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 | 21:18

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong brand lokal berbasis Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual agar mampu bersaing di panggung global.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill