Connect With Us

Kabid Dinkes Ditahan KPK, Tangsel tak Siapkan Bantuan Hukum

Bastian Putera Muda | Minggu, 17 Agustus 2014 | 18:21

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

 
TANGSEL-Pasca ditahannya Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari pada Jumat (15/8) lalu oleh KPK.
 
Pihak pemerintah setempat memastikan, tak akan ada bantuan bantuan hukum untuk tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada dinas kesehatan tahun anggaran 2012 itu.
 
Benyamin Davnie Wakil Wali Kota Tangsel 
mengatakan,  tidak adanya pendampingan hukum dari Pemkot lantaran sesuai dengan aturan berlaku. 
 
PNS aktif yang tersangkut kasus korupsi tidak akan ada bantuan hukum dari pemerintah daerah.  
 
"Kalau dilihat dari aturannya, jika PNS 
terlibat kasus pidana tak dapat bantuan hukum atau pengacara dari pemerintah setempat," ungkapnya, Minggu (17/8).
 
Dikatakan, meski demikian, Pemkot prihatin dengan penahanan Mamak Jamaksari atas kasus alkes tersebut. 
 
 
Dia mengungkapkan rasa keprihatinanya. Untuk itu, dia berharap tidak ada lagi PNS dilingkup Pemkot yang terlibat kasus korupsi.
 
"Prihatin dengan kasus ini. Saya pun berharap, yang bersangkutan bisa melewati berbagai proses hukumnya di KPK," ucapnya.
 
Sedangkan Sekda Kota Tangsel Dudung E. 
Diredja menuturkan soal status PNS Mamak Jamaksari. Pihak Pemkot akan menunggu putusan hukum terlebih dulu dari KPK. 
 
"Memang kan aturannya demikian. Tunggu adanya putusan hukum, ini kan baru 20 hari masa tahanan, untuk mempermudah KPK meminta keterangan," katanya.
 
Menurut dia, Pemkot Tangsel akan melihat atau memantau perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun anggaran 2012 itu. Jika sudah jelas, barulah akan ada langkah yang diambil Pemkot. Baik sikap secara hukum, 
ataupun nasib kepegawaian Mamak Djamaksari.
 
"Kita lihat keputusan KPK selanjut. Ini kan 
baru penahanan sementara," ucapnya.
Sebelumnya, Mamak Djamaksari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Tangsel, ditahan KPK pada Jumat (15/8) lalu. Dikatakan 
 
Juru Bicara KPK Johan Budi, penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alkes pada tahun anggaran 2012, dengan nilai pagu Rp 32 miliar.
 
"Iya, ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur untuk 20 hari pertama," katanya.
 
Mamak disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana sudah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Ancaman sanksi pidana tersebut 
maksimal 20 tahun penjara.
 
 
MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

SPORT
Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:59

Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill