Connect With Us

Kabid Dinkes Ditahan KPK, Tangsel tak Siapkan Bantuan Hukum

Bastian Putera Muda | Minggu, 17 Agustus 2014 | 18:21

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

 
TANGSEL-Pasca ditahannya Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari pada Jumat (15/8) lalu oleh KPK.
 
Pihak pemerintah setempat memastikan, tak akan ada bantuan bantuan hukum untuk tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada dinas kesehatan tahun anggaran 2012 itu.
 
Benyamin Davnie Wakil Wali Kota Tangsel 
mengatakan,  tidak adanya pendampingan hukum dari Pemkot lantaran sesuai dengan aturan berlaku. 
 
PNS aktif yang tersangkut kasus korupsi tidak akan ada bantuan hukum dari pemerintah daerah.  
 
"Kalau dilihat dari aturannya, jika PNS 
terlibat kasus pidana tak dapat bantuan hukum atau pengacara dari pemerintah setempat," ungkapnya, Minggu (17/8).
 
Dikatakan, meski demikian, Pemkot prihatin dengan penahanan Mamak Jamaksari atas kasus alkes tersebut. 
 
 
Dia mengungkapkan rasa keprihatinanya. Untuk itu, dia berharap tidak ada lagi PNS dilingkup Pemkot yang terlibat kasus korupsi.
 
"Prihatin dengan kasus ini. Saya pun berharap, yang bersangkutan bisa melewati berbagai proses hukumnya di KPK," ucapnya.
 
Sedangkan Sekda Kota Tangsel Dudung E. 
Diredja menuturkan soal status PNS Mamak Jamaksari. Pihak Pemkot akan menunggu putusan hukum terlebih dulu dari KPK. 
 
"Memang kan aturannya demikian. Tunggu adanya putusan hukum, ini kan baru 20 hari masa tahanan, untuk mempermudah KPK meminta keterangan," katanya.
 
Menurut dia, Pemkot Tangsel akan melihat atau memantau perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun anggaran 2012 itu. Jika sudah jelas, barulah akan ada langkah yang diambil Pemkot. Baik sikap secara hukum, 
ataupun nasib kepegawaian Mamak Djamaksari.
 
"Kita lihat keputusan KPK selanjut. Ini kan 
baru penahanan sementara," ucapnya.
Sebelumnya, Mamak Djamaksari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Tangsel, ditahan KPK pada Jumat (15/8) lalu. Dikatakan 
 
Juru Bicara KPK Johan Budi, penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alkes pada tahun anggaran 2012, dengan nilai pagu Rp 32 miliar.
 
"Iya, ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur untuk 20 hari pertama," katanya.
 
Mamak disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana sudah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Ancaman sanksi pidana tersebut 
maksimal 20 tahun penjara.
 
 
TANGSEL
Satpam Bank di Ciputat Tiba-tiba Diserang Orang Tidak dikenal

Satpam Bank di Ciputat Tiba-tiba Diserang Orang Tidak dikenal

Senin, 9 Juni 2025 | 09:56

Suasana di depan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pusaka Jaya, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), mendadak gaduh.

BISNIS
Daya Beli Melemah, Ini 5 Jurus agar Bisnis Bisa Bertahan di Tengah Ekonomi Lesu

Daya Beli Melemah, Ini 5 Jurus agar Bisnis Bisa Bertahan di Tengah Ekonomi Lesu

Senin, 9 Juni 2025 | 16:36

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terus menurun selama tiga bulan terakhir, mencerminkan makin melemahnya daya beli masyarakat.

SPORT
Preview Pertandingan Jepang vs Indonesia di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Preview Pertandingan Jepang vs Indonesia di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:58

Pertandingan antara Jepang melawan Indonesia akan menjadi laga terakhir di Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Duel ini akan berlangsung di Suita City Stadium, Selasa 10 Juni 2025 mulai pukul 17.35 WIB.

OPINI
Idul Adha dan Kebahagiaan Kaum Muslimin

Idul Adha dan Kebahagiaan Kaum Muslimin

Kamis, 5 Juni 2025 | 15:48

Betapa syariat Islam sangat sempurna, sehingga mampu mewujudkan dimensi sosial yang berkeadilan, dimana dihari raya umat Islam, tidak boleh ada satu pun kaum muslimin yang tidak berbahagia, semua harus berbahagia merayakannya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill