Connect With Us

Polisi Tangkap Penjahat di Perumahan BSD

Bastian Putera Muda | Kamis, 11 September 2014 | 19:28

Polisi Tangkap Penjahat di Perumahan BSD (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGSEL-Dalam sepekan, empat kasus kejahatan dengan berbagai modus di Serpong Kota Tangsel berhasil diungkap Polsek setempat. Dari sekian kasus, kawasan perumahan elite Greencove di BSD, masih menjadi kawasan waspada kejahatan.
 
Kapolsek Serpong Kompol Arman mengatakan sedikitnya, ada empat kasus kejahatan yang berhasil diungkap. Pertama, kasus judi dengan tersangka inisial SA (26), AA (43), ASS (30), dan R (30).
 
"Mereka diamankan saat melakukan judi di area parkir civic Centre BSD, Lengkong Gudang, Serpong," ungkapnya saat gelar perkara, Kamis (11/9).
 
Kemudian, kepolisian berhasil menangkap  pengedar ganja kering, tersangka RY (21) asal Aceh. Dikatakan Arman, tersangka RY ketahuan membawa paket ganja kering sebanyak satu kilogram di dalam tas-nya.
 
"RY ini membawa ganja untuk dijual belikan kekalangan pelajar yang ada di daerah Serpong dan Pagedangan. RY kami tangkap saat melakukan transaksi," ujarnya.
 
Lalu, di perumahan elit Green Cove, BSD polisi mengamankan pelaku penodongan atas tersangka YHN (20) yang merupakan warga Ciputat. Namun, dari hasil penodongan ini, pelaku berhasil menggasak anak-anak muda yang tengah berjalan-
jalan di daerah tersebut, sebesar Rp 2 juta.
 
Terakhir, kasus penipuan di Mall WTC. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing AR (22), DN (33), dan AD (29). 
 
"Mereka ini residivis, modusnya itu minta tolong untuk dibelikan sesuatu. Tapi kami menduga ada unsur hipnotis disini," ujar.
 
Kanit Reskrim, AKP Toto Daniyanto menghimbau, agar masyarakat tetap waspada akan aksi kejahatan yang bisa saja mengicar warga kapan pun dimana pun.  "Terutama di wilayah sepi dan kawasan perlintasan Green Cove itu. Ini kan  kesekian kalinya kami mengungkap kasus  kejahatan disana," ungkapnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sembilan tersangka mendekam di tahanan Polsek Serpong. Akibat perbuatannya, masing-masing terancam hukuman diatas lima tahun kurungan."Semua kasus ini masih kami kembangkan. Sebab kami mencurigai adanya pelaku lain di masing-masing kasus ini," terangnya.
 
KAB. TANGERANG
Kronologi Pria Diduga ODGJ Lecehkan Wanita di Mie Gacoan Balaraja, Kasus Berakhir Damai

Kronologi Pria Diduga ODGJ Lecehkan Wanita di Mie Gacoan Balaraja, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:25

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria terhadap pelanggan wanita di gerai Mie Gacoan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 29 Oktober 2025, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill