Connect With Us

28 Gereja di Pamulang Steril

Keating | Kamis, 25 Desember 2014 | 09:25

Gereja di Tangsel dijaga ketat petugas Kepolisian (Keating / TangerangNews)


TANGSEL-Kapolsek Pamulang Kompol Doddy F Sanjaya mengatakan, pihaknya telah melakukan sterilisasi sebanyak 28 gereja yang ada di wilayah hukumnya. Penyisiran tersebut dilakukan sehari jelang perayaan Natal.

Penyisiran juga dilakukan di gereja terbesar se-Pamulang , yakni gereka Katolik Santo Barnabas di Jalan Muhammad Toha, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu (24/12) siang.

Dengan menggunakan alat metal detector, penyisiran dilakukan oleh lima anggota polsek yang dipecah dua tim.” "Sterilisasi ini dalam rangka operasi lilin dan atensi khusus dari kapolda untuk penyisiran terhadap 28 gereja di Pamulang. Karena diwilayah ini terdapat gereja terbanyak se-Indonesia untuk tingkat Kecamatan," ujarnya.

Sementara itu, menurut panitia Natal Gereja St. Barnabas Laniwaty Angsana, terdapat 3.000 -an jemaat gereja yang akan melaksanakan misa Natal.
 "Jemaat Gereja Katolik Santo Barnabas tidak hanya dari wilayah pamulang, melainkan dari Parung, Sawangan, Ciputat, Cinere dan sekitarnya," ungkapnya.



 
BANTEN
Hendak Kabur ke Luar Negeri, 2 Pelaku Penipuan Haji VIP Rp7,6 Miliar Diringkus di Apartemen Tangerang

Hendak Kabur ke Luar Negeri, 2 Pelaku Penipuan Haji VIP Rp7,6 Miliar Diringkus di Apartemen Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:36

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus dua orang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan ibadah haji khusus jenis Mujamalah.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill