Connect With Us

KPU Banten Siap Berhentikan Penyelenggara Pilkada yang Tak Netral

Putri Rahmawati | Senin, 18 Mei 2015 | 16:29

Pelantikan PPK dan PPS se-Kota Tangsel. (Putri Rahmawati / TangerangNews)



TANGERANG-KPU Banten memastikan setiap oknum penyelengara Pilkada serentak yang terindikasi melanggar kode etik jabatannya akan diambil alih atau diberhentikan.

Ketua KPUD Banten Agus Supriatna menyatakan, pengambilalihan tersebut dilakukan oleh pihak dengan kedudukan lebih tinggi terhadap pihak di bawahnya.

"Jika ada petugas PPK atau PPS yang tidak Independen, maka sesuai dengan Undang Undang No. 15 akan mendapat tindakan tegas dan akan di berhentikan," jelas Agus usai menghadiri pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Kelurahan (PPS) se-Kota Tangerang Selatan di Hotel Soll Marina Jalan Raya Serpong KM 7, Serpong Utara, Senin (18/05/2015).


Sebagai contoh, panitia pemungutan suara (PPS) yang melanggar kode etik akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk disidangkan. Adapun jabatan dan kewenangannya akan diambil alih oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Hal yang sama berlaku apabila ditemukan oknum PPK yang berpihak kepada pasangan calon tertentu maka tugasnya diambil alih KPU kota/kabupaten. Jika hal ini terjadi di tingkat KPU provinsi maka KPU RI siap mengambil alih.

“Prosedur ini diatur dalam UU No.15/2011, kalau diduga melanggar kode etik akan dilaporkan ke DKPP lalu disidangkan,” ucap Agus.

Adapun pada Pilkada periode sebelumnya, kondisi tersebut hanya sempat terjadi di Kota dan Kabupaten Serang. Secara nasional ada 269 Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tahun ini. Pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 26 – 28 Juli 2015.

Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Provinsi Banten M. Acep mengatakan, Pemkot Tangsel diharapkan  dapat memberikan kantor sekretariat untuk PPK dan PPS di tempatnya masing-masing.

"Harapan dari Panwas agar PPK dan PPS dapat bekerja dengan baik, dan meminta kepada Ibu wali kota untuk memberikan sekretariat disetiap kecamatan dan kelurahan," ujarnya.


M. Acep juga menyampaikan, akan ada tes-tes tertentu baik secara tertulis atau pun wawancara, dan akan ada satu orang Panwascam (Panitia Pengawas tingkat Kecamatan) untuk setiap TPS.

"Untuk Panwascam akan bekerja selama sembilan bulan dan untuk tingkat kelurahan akan bekerja selama enam bulan. Adapun untuk PPL (Panitia Pengawas Lapangan) di kelurahan akan ada satu orang, sementara untuk di kecamatan ada tiga orang," tuturnya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

BANTEN
PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan upaya layanan kelistrikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melalui peresmian Posko Pelayanan Teknik (Yantek) yang beroperasi selama 24 jam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill