Connect With Us

Pemkot Panggil Pengembang Non Fasos-Fasum

| Kamis, 22 Oktober 2009 | 08:09

TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang segera memanggil pengembang perumahan di wilayahnya yang hingga kini belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Langkah itu guna menghindari kian banyaknya pengembang perumahan yang kabur sebelum memenuhi kewajiban fasos-fasum. Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Ahsan Annahar, hari ini. Menurutnya, kewajiban pengembang atas penyediaan lahan fasos-fasum diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No.1 Tahun 1987. Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa dari total 100 persen lahan yang dimiliki pengembang perumahan, 40 persen harus dialokasikan untuk kepentingan fasos-fasum. “Sampai saat ini, mayoritas pengembang perumahan di Kota Tangerang belum menyelesaikan kewajibannya dalam hal fasos-fasum. Untuk itu, kami akan memanggil kembali pengembang-pengembang dimaksud untuk dilakukan klarifikasi,” katanya. Merujuk data yang sebelumnya dilansir Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang, saat ini sedikitnya ada 127 pengembang perumahan yang beroperasi di Kota Tangerang. Dari total tersebut, baru 11 pengembang yang sudah sepenuhnya menyerahkan lahan fasos fasum. Sedangkan 11 pengembang lainnya masih dalam proses penyerahan tahap akhir. sementara, sisa sebanyak 91 pengembang sama sekali belum menyerahkan lahan fasos fasum. Dan, dari total itu sebanyak 26 pengembang diantaranya masih aktif beroperasi. Namun 65 pengembang lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya (kabur-red). Untuk kategori pengembang perumahan yang sudah menyerahkan fasos fasum diantaranya adalah, Perumnas I dan IV (Perum Perumnas). Pengembang yang belum sepenuhnya tuntas menyerahkan adalah Kota Modern (PT Modernland Tbk). Sedangkan pengembang yang masih aktif namun sama sekali belum menyerahkan adalah Taman Cobodas dan Villa Taman Cibodas (PT Duta Putera Mahkota). Sewdangkan kategori terakhir adalah pengembang yang sama sekali belum menyerahkan fasos-fasum namun sudah tidak aktif (kabur-red) adalah, Taman Asri (PT Multi Pastika Abadi) dan Pondok Lestari (PT Berkat Bina Jaya Lestari).(Roedy PG)
BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

KOTA TANGERANG
39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:51

Sebanyak 39,7 ton sampah berhasil diangkut dari aliran Kali Sabi, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, dalam aksi pembersihan massal yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill