Connect With Us

Ikhsan Modjo-Arsid Siapkan Bukti dan Saksi di Sidang Perdana

Dena Perdana | Kamis, 7 Januari 2016 | 16:42

Pilkada Tangsel menyisakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS No.12 di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangsel (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG - Kamis (7/1/2016) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana untuk sengketa pemilu yang didaftarkan pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri untuk pilkada Tangerang Selatan.

Kedua pemohon telah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk menggugat penyelenggara pilkada Tangerang Selatan, KPUD dan Panwaskada. Ikhsan dan Arsid menggugat ketetapan KPUD Tangsel yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dan Panwaskada yang dinilai telah berpihak ke pasangan Airin-Benyamin.

"Kami sudah siapkan 56 alat bukti dan saksi yang cukup banyak untuk dihadirkan di sidang nanti," kata Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Rully Novidi Amrullah saat dihubungi pewarta, Kamis (7/1/2016).

Rully menjelaskan, kubu Arsid-Elvier menuntut tiga hal yang mereka temukan dalam pilkada Tangerang Selatan, yaitu pengkondisian RT/RW untuk memenangkan calon petahana, praktek politik uang, dan temuan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda sebanyak 91.915 pemilih yang diduga digunakan untuk menggelembungkan suara.

Secara terpisah, tim kuasa hukum Ikhsan-Li Claudia, Teddy Gusnaidi, menuntut kepada KPUD dan Panwaskada soal pembiaran pelanggaran pilkada oleh calon petahana, memfasilitasi dan melindungi kecurangan pilkada, dan penggunaan dana, jabatan, serta program Pemerintah Kota Tangerang Selatan oleh calon petahana.

"Kami sudah siap untuk sidang perdana nanti, saksinya sudah ada juga, hampir 50 orang," tutur Teddy.

Ketua KPUD Tangsel Muhamad Subhan menuturkan, sidang yang akan digelar pukul 19.00 WIB nanti merupakan sidang pendahuluan. Nantinya, akan ada sidang lanjutan yang diinformasikan oleh majelis hakim usai sidang hari ini.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi segera menetapkan hasil dari sidang sengketa pemilu ini yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPUD Tangsel. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, penyelesaian sengketa pemilu dalam rentang waktu 12 Februari hingga 13 Maret 2016.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill