Connect With Us

Kisah 'Spiderkid' yang Tewas di Ciputat Tangsel

Denny Bagus Irawan | Kamis, 4 Februari 2016 | 10:46

Aksi 'Spiderkid' Pipit saat masih hidup memanjat salah satu tower. (Istimewa / Tangerangnewscom\)

TANGERANG SELATAN-Bocah wanita berusia 14 tahun yang miliki kelainan hobi memanjat tower atau bangunan yang tinggi, Fitria Aulia alias Pipit yang populer disebut sebagai ‘Spiderkid’ tewas di Stasiun Pondok Ranja, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada Rabu (3/2/2016) sore.

Baca Juga : Ibu Sang 'Spiderkid' Tuding Warga Pembunuh Pipit

 

“Benar Pipit yang memiliki kelainan sedikit dengan senang memanjat tower itu sudah tiada, kemarin dia tersenggol kereta api setelah sempat memanjat juga di sekitar lokasi Stasiun Kereta Api Pondok Ranji,” terang Kapolsek Ciputat Kompol H Damanik saat dihubungi Kamis (4/2/2016).

Kapolsek

Setelah tewas jasad Pipit kemudian dibawa ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Menjangan, RT 05/04, Pondok Ranji, Ciputat Timur.

“Kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB kemarin, dia sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum di dekat rumahnya. Selama dia masih hidup sudah beberapa kali tower di sekitar Ciputat dipanjatnya,  anggota kita sempat beberapa kali menyelamatkan dia,” ujar Kapolsek.

Pipit tidak saja sering memanjat tower di daerah Kota Tangsel, tetapi juga dia kerap naik tower dimana pun dia berada, seperti di Jakarta Barat ketika dirinya sedang diajak orangtuanya berkunjung ke rumah kerabatnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill