Connect With Us

Pengedar Sabu Dibekuk Saat Transaksi di SPBU Serpong

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 9 April 2016 | 18:00

Ilustrasi sabu (tangerangnews / ist)

TANGERANG-Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk aparat Polsek Cisauk, Kota Tangsel pada Kamis (7/4/2016) malam.

 

Keempat tersangka diantaranya satu warga Kecamatan Setu atas nama Andi Rahmat, 26, dan tiga warga Pamulang yakni Indra Panca Nugraha, 25, Rudini alias Anoy, 30, dan Anto Ismanto alias Anto, 28.

 

Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi adanya transaksi narkoba di SPBU Buaran, RT 2/1, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, lalu anggota Reskim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan ke lokasi.

 

“Sekitar pukul 19.30 WIB, Andi dan Indra yang diduga pelaku datang untuk melakukan transaksi. Oleh anggota Reskrim langsung diamankan dan digeledah, akhirnya ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu,” katanya, Minggu (9/4/2016).

 

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Pamulang. Kemudian petugas menangkap dua pelaku lainnya, yakni Rudini dan Anto. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka hingga ditemukan Bong dan Pipetnya,” jelas Mansuri.

 

Selanjutnya, keempat tersangka dibawa ke Polsek Cisauk untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

KOTA TANGERANG
Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill