Connect With Us

Jaksa Bersikeras Repliknya Bisa Penjarakan Prita

| Rabu, 9 Desember 2009 | 16:39

Prita Mulyasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Prita / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikeras bahwa Prita Mulyasari terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Bukti tersebut terdapat dalam surat tanggapan (replik) jaksa atas 12 poin surat pembelaan Prita yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/11).
 
Dikatakan JPU Riyadi, pada point 1 surat pembelaan prita dikatakan penyitaan barang bukti tidak sesuai ketentuan pasal 44 juncto pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 sehingg barang bukti tidak sah. Namun menurutnya, print out tersebut bisa menjadi barang bukti karena Prita sendiri telah mengakuinya.
 
“Meskipun bukan berasal dari email asli Prita Mulyasari, tapi terdakwa pernah mengatakan diantara print out email yang dijadikan alat bukti ada yang merupakan tulisan asli terdakwa,” ujarnya.
 
 Adapun terkait poin 6 yang menyatakan, terdakwa adalah konsumen yang telah dirugikan RS Omni selaku pengusaha sebagaimana diatur dalam UU No.8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan poin 7 yang menyebutkan, terdakwa selaku pasien berhak mengeluh atas pelayanan yang dialaminya sendiri. Tetapi Riyadi menilai bahwa untuk masalah pelayanan kesehatan itu diatur oleh UU kesehatan.
 
 
 “Kalau memang terdakwa merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik kenapa tidak melaporkan dokter yang merawatnya ke polisi, bukannya menulis email dengan mengatakan dokter tersebut tidak profresional,” pungkasnya.
 
 Sementara dalam poin 9 pembelaan Prita, disebutkan email merupakan ranah pribadi dan bukan bersifat umum yang dapat dikonsumsi atau dibaca oleh khalayak ramai dan poin 12 yang isinya terdakwa tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana atas email yang telah disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal terdakwa.
 
“Tapi pada alenia terakhir ada kata-kata yang menyatakan terdakwa berharap emailnya dibaca oleh manajemen RS Omni. Ini berarti ada unsur kesengajaan untuk disebarluaskan,” tandasnya.
 
Atas bukti tersebut, Riyadi tetap menghendaki Prita menjalani hukuman enam bulan penjara. Ia juga meminta majelis hakim agar membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. “Saya berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. Masyarakat yang membuat opini tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara, jadi mereka tidak tahu fakta hukum sebenarnya,” katanya.(rangga)

BANDARA
Penumpang Pesawat Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang Pesawat Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:37

Seorang penumpang pesawat berinisial IWM, 50, ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

PROPERTI
Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:42

PT Summarecon Agung Tbk membangun hotel terbarunya, Harris Hotel & Convention Serpong untuk melengkapi pengembangan kota terpadu Summarecon Serpong, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill