Connect With Us

Jaksa Bersikeras Repliknya Bisa Penjarakan Prita

| Rabu, 9 Desember 2009 | 16:39

Prita Mulyasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Prita / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikeras bahwa Prita Mulyasari terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Bukti tersebut terdapat dalam surat tanggapan (replik) jaksa atas 12 poin surat pembelaan Prita yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/11).
 
Dikatakan JPU Riyadi, pada point 1 surat pembelaan prita dikatakan penyitaan barang bukti tidak sesuai ketentuan pasal 44 juncto pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 sehingg barang bukti tidak sah. Namun menurutnya, print out tersebut bisa menjadi barang bukti karena Prita sendiri telah mengakuinya.
 
“Meskipun bukan berasal dari email asli Prita Mulyasari, tapi terdakwa pernah mengatakan diantara print out email yang dijadikan alat bukti ada yang merupakan tulisan asli terdakwa,” ujarnya.
 
 Adapun terkait poin 6 yang menyatakan, terdakwa adalah konsumen yang telah dirugikan RS Omni selaku pengusaha sebagaimana diatur dalam UU No.8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan poin 7 yang menyebutkan, terdakwa selaku pasien berhak mengeluh atas pelayanan yang dialaminya sendiri. Tetapi Riyadi menilai bahwa untuk masalah pelayanan kesehatan itu diatur oleh UU kesehatan.
 
 
 “Kalau memang terdakwa merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik kenapa tidak melaporkan dokter yang merawatnya ke polisi, bukannya menulis email dengan mengatakan dokter tersebut tidak profresional,” pungkasnya.
 
 Sementara dalam poin 9 pembelaan Prita, disebutkan email merupakan ranah pribadi dan bukan bersifat umum yang dapat dikonsumsi atau dibaca oleh khalayak ramai dan poin 12 yang isinya terdakwa tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana atas email yang telah disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal terdakwa.
 
“Tapi pada alenia terakhir ada kata-kata yang menyatakan terdakwa berharap emailnya dibaca oleh manajemen RS Omni. Ini berarti ada unsur kesengajaan untuk disebarluaskan,” tandasnya.
 
Atas bukti tersebut, Riyadi tetap menghendaki Prita menjalani hukuman enam bulan penjara. Ia juga meminta majelis hakim agar membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. “Saya berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. Masyarakat yang membuat opini tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara, jadi mereka tidak tahu fakta hukum sebenarnya,” katanya.(rangga)

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill