Connect With Us

Jaksa Bersikeras Repliknya Bisa Penjarakan Prita

| Rabu, 9 Desember 2009 | 16:39

Prita Mulyasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Prita / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikeras bahwa Prita Mulyasari terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Bukti tersebut terdapat dalam surat tanggapan (replik) jaksa atas 12 poin surat pembelaan Prita yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/11).
 
Dikatakan JPU Riyadi, pada point 1 surat pembelaan prita dikatakan penyitaan barang bukti tidak sesuai ketentuan pasal 44 juncto pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 sehingg barang bukti tidak sah. Namun menurutnya, print out tersebut bisa menjadi barang bukti karena Prita sendiri telah mengakuinya.
 
“Meskipun bukan berasal dari email asli Prita Mulyasari, tapi terdakwa pernah mengatakan diantara print out email yang dijadikan alat bukti ada yang merupakan tulisan asli terdakwa,” ujarnya.
 
 Adapun terkait poin 6 yang menyatakan, terdakwa adalah konsumen yang telah dirugikan RS Omni selaku pengusaha sebagaimana diatur dalam UU No.8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan poin 7 yang menyebutkan, terdakwa selaku pasien berhak mengeluh atas pelayanan yang dialaminya sendiri. Tetapi Riyadi menilai bahwa untuk masalah pelayanan kesehatan itu diatur oleh UU kesehatan.
 
 
 “Kalau memang terdakwa merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik kenapa tidak melaporkan dokter yang merawatnya ke polisi, bukannya menulis email dengan mengatakan dokter tersebut tidak profresional,” pungkasnya.
 
 Sementara dalam poin 9 pembelaan Prita, disebutkan email merupakan ranah pribadi dan bukan bersifat umum yang dapat dikonsumsi atau dibaca oleh khalayak ramai dan poin 12 yang isinya terdakwa tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana atas email yang telah disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal terdakwa.
 
“Tapi pada alenia terakhir ada kata-kata yang menyatakan terdakwa berharap emailnya dibaca oleh manajemen RS Omni. Ini berarti ada unsur kesengajaan untuk disebarluaskan,” tandasnya.
 
Atas bukti tersebut, Riyadi tetap menghendaki Prita menjalani hukuman enam bulan penjara. Ia juga meminta majelis hakim agar membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. “Saya berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. Masyarakat yang membuat opini tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara, jadi mereka tidak tahu fakta hukum sebenarnya,” katanya.(rangga)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

PROPERTI
Paramount Petals Kembangkan Akses Tol dan Infrastruktur Baru di Tangerang

Paramount Petals Kembangkan Akses Tol dan Infrastruktur Baru di Tangerang

Rabu, 10 September 2025 | 14:09

Kota mandiri Paramount Petals yang berdiri di atas lahan sekitar 400 hektare di koridor barat Jakarta tengah mempercepat sejumlah pembangunan.

SPORT
Jalani Laga Tanpa Kalah, Persikota Tangerang U-17 Melaju ke 16 Besar Piala Soeratin Nasional

Jalani Laga Tanpa Kalah, Persikota Tangerang U-17 Melaju ke 16 Besar Piala Soeratin Nasional

Selasa, 9 September 2025 | 07:48

Persikota Tangerang U-17 berhasil melangkah ke babak 16 besar Piala Soeratin U17 tingkat nasional.

BISNIS
5 Cara Nabung Kripto Untuk Pemula

5 Cara Nabung Kripto Untuk Pemula

Jumat, 5 September 2025 | 14:47

Teknologi menjadi tulang punggung cryptocurrency, sehingga banyak masyarakat yang menyukainya. Bahkan saat ini banyak koin kripto baru yang muncul dengan platform kripto yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam trading dan investasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill