Connect With Us

Jaksa Bersikeras Repliknya Bisa Penjarakan Prita

| Rabu, 9 Desember 2009 | 16:39

Prita Mulyasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Prita / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikeras bahwa Prita Mulyasari terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Bukti tersebut terdapat dalam surat tanggapan (replik) jaksa atas 12 poin surat pembelaan Prita yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/11).
 
Dikatakan JPU Riyadi, pada point 1 surat pembelaan prita dikatakan penyitaan barang bukti tidak sesuai ketentuan pasal 44 juncto pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 sehingg barang bukti tidak sah. Namun menurutnya, print out tersebut bisa menjadi barang bukti karena Prita sendiri telah mengakuinya.
 
“Meskipun bukan berasal dari email asli Prita Mulyasari, tapi terdakwa pernah mengatakan diantara print out email yang dijadikan alat bukti ada yang merupakan tulisan asli terdakwa,” ujarnya.
 
 Adapun terkait poin 6 yang menyatakan, terdakwa adalah konsumen yang telah dirugikan RS Omni selaku pengusaha sebagaimana diatur dalam UU No.8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan poin 7 yang menyebutkan, terdakwa selaku pasien berhak mengeluh atas pelayanan yang dialaminya sendiri. Tetapi Riyadi menilai bahwa untuk masalah pelayanan kesehatan itu diatur oleh UU kesehatan.
 
 
 “Kalau memang terdakwa merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik kenapa tidak melaporkan dokter yang merawatnya ke polisi, bukannya menulis email dengan mengatakan dokter tersebut tidak profresional,” pungkasnya.
 
 Sementara dalam poin 9 pembelaan Prita, disebutkan email merupakan ranah pribadi dan bukan bersifat umum yang dapat dikonsumsi atau dibaca oleh khalayak ramai dan poin 12 yang isinya terdakwa tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana atas email yang telah disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal terdakwa.
 
“Tapi pada alenia terakhir ada kata-kata yang menyatakan terdakwa berharap emailnya dibaca oleh manajemen RS Omni. Ini berarti ada unsur kesengajaan untuk disebarluaskan,” tandasnya.
 
Atas bukti tersebut, Riyadi tetap menghendaki Prita menjalani hukuman enam bulan penjara. Ia juga meminta majelis hakim agar membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. “Saya berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. Masyarakat yang membuat opini tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara, jadi mereka tidak tahu fakta hukum sebenarnya,” katanya.(rangga)

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

SPORT
Carlos Pena Racik Skuad Baru Demi Ketajaman Lini Depan Persita di BRI Super League 2026/2027

Carlos Pena Racik Skuad Baru Demi Ketajaman Lini Depan Persita di BRI Super League 2026/2027

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:20

Persita Tangerang resmi memperkenalkan jajaran pelatih dan skuad terbarunya untuk menghadapi kompetisi BRI Super League 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill