Connect With Us

RS Omni Lawan Kasasi Prita

| Senin, 11 Januari 2010 | 08:15

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya Slamet Yuwono tersenyum setelah diputus bebas oleh majelis hakim. (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANGNEWS-Konflik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, dan Prita Mulyasari masih berlanjut.  Jumat (8/1) lalu RS Omni Internasional telah menyerahkan kontramemori kasasi perkara perdata pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Negeri Tangerang.Sikap RS Omni Internasional dilakukan merespons memori kasasi yang telah diajukan Prita Jumat (4/12) lalu.

Humas PN Tangerang Arthur Hangewa saat dikonfirmasi mengakui adanya memori kontra kasasi dari pihak RS Omni Internasional. ”Surat kontra memori kasasi tersebut diserahkan pada Jumat (8/1) sekitarpukul16.00 WIB,”ujar Arthur. Sebelumnya pihak RS Omni Internasional telah memerkarakan Prita secara pidana dan perdata terkait tuduhan pencemaran namabaik akibat surat elektronik yang dia kirimkan kepada sejumlah koleganya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus perdata,Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita harus membayar ganti rugi kepada RS Omni Internasional senilai Rp 204 juta.Sedangkan terkait perkara pidana,Majelis hakim Pengadilan Negeri TangerangmemutuskanPritatidakterbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera,Serpong, Tangerang Selatan.Atas putusan pidana tersebut,pihak kejaksaan mengajukan kasasi ke MA.

Menurut Arthur,kemungkinan langkah hukum yang dibuat RS Omni Internasional dilakukan karena pihak Prita Mulyasari menolak untuk berdamai.Padahal, perkara bisa dicabut jika disepakati kedua belah pihak. ”Karena ada kontramemori kasasi, RS Omni Internasional mengisinya dan menyerahkannya,” kata Artur. Prita Mulyasari ketika ditemui menyatakan, tidak mengerti keinginan RS Omni.

”Tapi ya sudah lah,masing-masing punya hak tapi Tuhan yang menentukan,”ujarnya. Kuasa hukum Prita dari Kantor Pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuwono menilai, langkah hukum yang diambil RS Omni Internasional menunjukkan ketidakkonsistenan karena sebelumnya pernah menyatakan akan mencabut gugatan dan perkara perdata Prita tanpa syarat. ”Mereka tidak konsisten,”kata Slamet.

”Di satu sisi, pada tanggal 11 Desember menyatakan mencabut gugatan,di sisi lain membuat kontra memori kasasi,”tuturnya. Sampai kemarin, belum diperoleh keterangan dari pihak RS OmniInternasional.Saatdihubungi lewat telepon, pihak sekretariat maupun kuasa hukum rumah sakit tersebut tidak memberi jawab. Sementaraitu,Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengajuan kasasi yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Prita murni didasarkan atas kepentingan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, jaksa berkeyakinan penuh terdakwa terbukti bersalah meskipun hakim berpendapat lain. ”Beda pendapat wajar.Kalau tidak terbukti sama sekali,baru bebas.Ini yang menjadi alasan kami.Ada perbuatan tapi dikatakan bebas.Ini kan kontradiktif,”kata Didiek. (dira)

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

NASIONAL
Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:59

PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.

TANGSEL
BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill