Connect With Us

RS Omni Lawan Kasasi Prita

| Senin, 11 Januari 2010 | 08:15

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya Slamet Yuwono tersenyum setelah diputus bebas oleh majelis hakim. (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANGNEWS-Konflik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, dan Prita Mulyasari masih berlanjut.  Jumat (8/1) lalu RS Omni Internasional telah menyerahkan kontramemori kasasi perkara perdata pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Negeri Tangerang.Sikap RS Omni Internasional dilakukan merespons memori kasasi yang telah diajukan Prita Jumat (4/12) lalu.

Humas PN Tangerang Arthur Hangewa saat dikonfirmasi mengakui adanya memori kontra kasasi dari pihak RS Omni Internasional. ”Surat kontra memori kasasi tersebut diserahkan pada Jumat (8/1) sekitarpukul16.00 WIB,”ujar Arthur. Sebelumnya pihak RS Omni Internasional telah memerkarakan Prita secara pidana dan perdata terkait tuduhan pencemaran namabaik akibat surat elektronik yang dia kirimkan kepada sejumlah koleganya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus perdata,Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita harus membayar ganti rugi kepada RS Omni Internasional senilai Rp 204 juta.Sedangkan terkait perkara pidana,Majelis hakim Pengadilan Negeri TangerangmemutuskanPritatidakterbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera,Serpong, Tangerang Selatan.Atas putusan pidana tersebut,pihak kejaksaan mengajukan kasasi ke MA.

Menurut Arthur,kemungkinan langkah hukum yang dibuat RS Omni Internasional dilakukan karena pihak Prita Mulyasari menolak untuk berdamai.Padahal, perkara bisa dicabut jika disepakati kedua belah pihak. ”Karena ada kontramemori kasasi, RS Omni Internasional mengisinya dan menyerahkannya,” kata Artur. Prita Mulyasari ketika ditemui menyatakan, tidak mengerti keinginan RS Omni.

”Tapi ya sudah lah,masing-masing punya hak tapi Tuhan yang menentukan,”ujarnya. Kuasa hukum Prita dari Kantor Pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuwono menilai, langkah hukum yang diambil RS Omni Internasional menunjukkan ketidakkonsistenan karena sebelumnya pernah menyatakan akan mencabut gugatan dan perkara perdata Prita tanpa syarat. ”Mereka tidak konsisten,”kata Slamet.

”Di satu sisi, pada tanggal 11 Desember menyatakan mencabut gugatan,di sisi lain membuat kontra memori kasasi,”tuturnya. Sampai kemarin, belum diperoleh keterangan dari pihak RS OmniInternasional.Saatdihubungi lewat telepon, pihak sekretariat maupun kuasa hukum rumah sakit tersebut tidak memberi jawab. Sementaraitu,Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengajuan kasasi yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Prita murni didasarkan atas kepentingan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, jaksa berkeyakinan penuh terdakwa terbukti bersalah meskipun hakim berpendapat lain. ”Beda pendapat wajar.Kalau tidak terbukti sama sekali,baru bebas.Ini yang menjadi alasan kami.Ada perbuatan tapi dikatakan bebas.Ini kan kontradiktif,”kata Didiek. (dira)

NASIONAL
BRIN Perkirakan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Penjelasannya

BRIN Perkirakan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Penjelasannya

Selasa, 10 Maret 2026 | 08:46

Peneliti Pusat Riset Antariksa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh pada 21 Maret 2026

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill