Connect With Us

Mahasiswa di Ciputat Desak Pacarnya "Main" dengan Teman Sendiri

Yudi Adiyatna | Senin, 12 Februari 2018 | 22:00

Ilustrasi Mesum (Wartasumedang.info / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan kembali terjadi di Tangsel. Kali ini seorang pelaku pelecehan atas nama Suwandi alias Wandi berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Tangsel.

Wandi, 22, yang diketahui seorang mahasiswa dan tinggal di RT 02/05 Kelurahan Cipayung, Ciputat ini merupakan teman dekat korban berinisal RSI, 20, perempuan yang dilecehkannya.

BACA JUGA:

Anehnya lagi, Wandi yang saat itu telah menyetubuhi korbannya ini, lalu memaksa korban untuk kembali berhubungan badan dengan temannya yang lai, yang saat itu ia ajak bersamanya, Agoy, 20.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangBews.com, Senin (12/2/2018) menjelaskan pada Kamis (8/2) pukul 14.00 WIB, unit PPA menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku Wandi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Kemudian, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang kedua yaitu Yoga Tri Handoko alias Agoy. Sekitar pukul 18.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan," kata Alexander

AKP Alexander Yurikho menjelaskan kasus yang terjadi pada 10 Desember 2017 lalu sekitar pukul 22.50 ini bermula ketika korban diminta oleh Wandi untuk bertemu dan memesan kamar di Apartemen Green Lake View, Ciputat. 

Sesampainya di kamar, Wandi pun mendatangi kamar korban diikuti oleh temannya, Agoy. Tak lama, Wandi pun mengajak korban sekaligus pacarnya tersebut untuk berhubungan badan dengannya.

"Sempat ditolak oleh korban soalnya malu karena dilihat temannya Wandi si Agoy. Tetapi Wandi membujuk korban lalu korban pun mengiyakan ajakan hubungan badan tersebut," ungkap Alexander.

Seusai memenuhi nafsu bejatnya, tidak disangka-sangka Wandi memaksa korban untuk 'bermain' juga dengan temannya, Agoy. Jika korban tidak melakukan, korban diancam akan dihabisi nyawanya.

"Lu harus main sama teman gue, kalau engga main, gue matiin lu," ancam Wandi kepada korban.

Dengan bejatnya, Agoy pun mencabuli korban dengan memegang buah dada korban dan alat vital korban dilecehkan dengan tangan. 

Penyidik pun mendapati barang bukti visum et repertum dan satu buah buku mutasi Apartemen Green Lake View.

Sesuai dengan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun menurut pasal 289 KUHP. Sampai saat ini, pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Tangsel.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Belanja Produk Telkomsel Senilai Rp50 Ribu di Jakarta Fair Bisa Dapat Motor, Begini Caranya

Belanja Produk Telkomsel Senilai Rp50 Ribu di Jakarta Fair Bisa Dapat Motor, Begini Caranya

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:05

Ajang Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026 tidak hanya menyajikan pameran dan hiburan seru, tetapi juga menjadi ladang keberuntungan bagi para pengunjung.

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill