Connect With Us

Mahasiswa di Ciputat Desak Pacarnya "Main" dengan Teman Sendiri

Yudi Adiyatna | Senin, 12 Februari 2018 | 22:00

Ilustrasi Mesum (Wartasumedang.info / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan kembali terjadi di Tangsel. Kali ini seorang pelaku pelecehan atas nama Suwandi alias Wandi berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Tangsel.

Wandi, 22, yang diketahui seorang mahasiswa dan tinggal di RT 02/05 Kelurahan Cipayung, Ciputat ini merupakan teman dekat korban berinisal RSI, 20, perempuan yang dilecehkannya.

BACA JUGA:

Anehnya lagi, Wandi yang saat itu telah menyetubuhi korbannya ini, lalu memaksa korban untuk kembali berhubungan badan dengan temannya yang lai, yang saat itu ia ajak bersamanya, Agoy, 20.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangBews.com, Senin (12/2/2018) menjelaskan pada Kamis (8/2) pukul 14.00 WIB, unit PPA menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku Wandi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Kemudian, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang kedua yaitu Yoga Tri Handoko alias Agoy. Sekitar pukul 18.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan," kata Alexander

AKP Alexander Yurikho menjelaskan kasus yang terjadi pada 10 Desember 2017 lalu sekitar pukul 22.50 ini bermula ketika korban diminta oleh Wandi untuk bertemu dan memesan kamar di Apartemen Green Lake View, Ciputat. 

Sesampainya di kamar, Wandi pun mendatangi kamar korban diikuti oleh temannya, Agoy. Tak lama, Wandi pun mengajak korban sekaligus pacarnya tersebut untuk berhubungan badan dengannya.

"Sempat ditolak oleh korban soalnya malu karena dilihat temannya Wandi si Agoy. Tetapi Wandi membujuk korban lalu korban pun mengiyakan ajakan hubungan badan tersebut," ungkap Alexander.

Seusai memenuhi nafsu bejatnya, tidak disangka-sangka Wandi memaksa korban untuk 'bermain' juga dengan temannya, Agoy. Jika korban tidak melakukan, korban diancam akan dihabisi nyawanya.

"Lu harus main sama teman gue, kalau engga main, gue matiin lu," ancam Wandi kepada korban.

Dengan bejatnya, Agoy pun mencabuli korban dengan memegang buah dada korban dan alat vital korban dilecehkan dengan tangan. 

Penyidik pun mendapati barang bukti visum et repertum dan satu buah buku mutasi Apartemen Green Lake View.

Sesuai dengan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun menurut pasal 289 KUHP. Sampai saat ini, pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Tangsel.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Senin, 29 April 2024 | 09:22

Bulan Mei 2024 akan diwarnai dengan sejumlah libur nasional dan cuti bersama.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill