Connect With Us

Mahasiswa di Ciputat Desak Pacarnya "Main" dengan Teman Sendiri

Yudi Adiyatna | Senin, 12 Februari 2018 | 22:00

Ilustrasi Mesum (Wartasumedang.info / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan kembali terjadi di Tangsel. Kali ini seorang pelaku pelecehan atas nama Suwandi alias Wandi berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Tangsel.

Wandi, 22, yang diketahui seorang mahasiswa dan tinggal di RT 02/05 Kelurahan Cipayung, Ciputat ini merupakan teman dekat korban berinisal RSI, 20, perempuan yang dilecehkannya.

BACA JUGA:

Anehnya lagi, Wandi yang saat itu telah menyetubuhi korbannya ini, lalu memaksa korban untuk kembali berhubungan badan dengan temannya yang lai, yang saat itu ia ajak bersamanya, Agoy, 20.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangBews.com, Senin (12/2/2018) menjelaskan pada Kamis (8/2) pukul 14.00 WIB, unit PPA menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku Wandi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Kemudian, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang kedua yaitu Yoga Tri Handoko alias Agoy. Sekitar pukul 18.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan," kata Alexander

AKP Alexander Yurikho menjelaskan kasus yang terjadi pada 10 Desember 2017 lalu sekitar pukul 22.50 ini bermula ketika korban diminta oleh Wandi untuk bertemu dan memesan kamar di Apartemen Green Lake View, Ciputat. 

Sesampainya di kamar, Wandi pun mendatangi kamar korban diikuti oleh temannya, Agoy. Tak lama, Wandi pun mengajak korban sekaligus pacarnya tersebut untuk berhubungan badan dengannya.

"Sempat ditolak oleh korban soalnya malu karena dilihat temannya Wandi si Agoy. Tetapi Wandi membujuk korban lalu korban pun mengiyakan ajakan hubungan badan tersebut," ungkap Alexander.

Seusai memenuhi nafsu bejatnya, tidak disangka-sangka Wandi memaksa korban untuk 'bermain' juga dengan temannya, Agoy. Jika korban tidak melakukan, korban diancam akan dihabisi nyawanya.

"Lu harus main sama teman gue, kalau engga main, gue matiin lu," ancam Wandi kepada korban.

Dengan bejatnya, Agoy pun mencabuli korban dengan memegang buah dada korban dan alat vital korban dilecehkan dengan tangan. 

Penyidik pun mendapati barang bukti visum et repertum dan satu buah buku mutasi Apartemen Green Lake View.

Sesuai dengan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun menurut pasal 289 KUHP. Sampai saat ini, pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Tangsel.(RAZ/RGI)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

KOTA TANGERANG
Disnaker Kota Tangerang Edukasi Pencaker Agar Tidak Jadi Korban Penipuan di Luar Negeri

Disnaker Kota Tangerang Edukasi Pencaker Agar Tidak Jadi Korban Penipuan di Luar Negeri

Rabu, 17 September 2025 | 16:41

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang gencar mengadakan sosialisasi terkait menjadi peluang kerja yang aman dan legal di luar negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill