Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Masyarakat dibuat heboh dengan beredarnya video dua sejoli yang diarak warga karena diduga melakukan tindakan asusila.
Video yang direkam melalui telepon seluler tersebut menjadi viral setelah diunggah seseorang ke media sosial. Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, warga bahkan menelanjangi kedua pasangan remaja itu hingga hampir tak berbusana.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Jumat (10/11/2017). Dikonfirmasi TangerangNews.com, Kapolsek Cikupa, Kompol Idrus Madaris membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Namun ia baru mengetahui peristiwa itu pada, Senin (13/11/2017) pagi.
"Kami mengetahui kejadian ini dari Medsos (media sosial) pada pagi hari ini dan dari Bapak Kapolres," ujarnya di lokasi kejadian tersebut.
Idrus juga awalnya tidak menduga jika lokasi peristiwa tersebut di Cikupa, karena informasi yang beredar di medsos menurutnya simpang siur. "Makanya saya lakukan pengecekan ke TKP ternyata betul di wilayah Cikupa," tukasnya.(RAZ/HRU)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews