Connect With Us

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Aktivis Ganespa Tangsel Minta Maaf

Yudi Adiyatna | Kamis, 29 Maret 2018 | 09:00

Aktivis Ganespa Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Pasca pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan anggota DPRD Tangsel dari Partai Golkar Sukarya ke Mapolres Tangsel, Rabu (28/3/2018) kemarin. Pengurus organisasi OKP Ganespa menyampaikan permohonan maafnya.

Dalam rilis resmi yang diterima Tangerangnews.com disebutkan,adanya permasalahan terkait pemberitaan pencemaran nama baik yang dilakukan beberapa anggota OKP Ganespa melalui akun Facebook terhadap anggota DPRD H.Sukarya.

" Saya selaku ketua umum dan pengurus serta keluarga besar OKP Ganespa menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan anggota kami yang telah membuat nama H Sukarya tercemar," tutur Decky Arisa Meynard, Ketua Umum OKP Ganespa.

Dengan permohonan maaf tersebut dirinya berharap agar kelalaian anggotanya tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadikan pelajaran kedepan bagi organisasinya dalam menyikapi suatu permasalahan.

"Semoga bapak Sukarya membukakan pintu maaf seluas-luasnya agar permasalahan ini cepat selesai dan dapat mempererat hubungan antara OKP Ganespa dan Bapak H Sukarya," terang Decky.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Polsek Ciputat Timur Jaga Komitmen Layanan SKCK Cepat dan Transparan

Polsek Ciputat Timur Jaga Komitmen Layanan SKCK Cepat dan Transparan

Senin, 3 November 2025 | 14:54

Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Ciputat Timur mendapat pujian dari masyarakat.

BANTEN
Andra Soni Lantik 23 Pejabat, Jamaluddin Jadi Kepala Dindikbud Banten

Andra Soni Lantik 23 Pejabat, Jamaluddin Jadi Kepala Dindikbud Banten

Senin, 3 November 2025 | 15:51

Sebanyak, 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi secara resmi dilantik oleh Gubernur Banten, Andra Soni, Gedung Negara Provinsi Banten, Senin 3 November 2025.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill