Connect With Us

Polisi Tembak Mati Pembunuh Pedagang Pakaian di Curug

Yudi Adiyatna | Senin, 12 November 2018 | 15:55

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan beserta jajarannya saat menunjukan barang bukti yang digunakan para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polres Tangsel menembak mati Hendra, 30, seorang pelaku perampokan yang menewaskan korbannya di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Hendra ditembak mati karena melawan petugas saat akan diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebutkan, Hendra diketahui pimpinan komplotan geng pelaku tindak kejahatan yang telah merampok dan menembak mati Jamal, seorang pedagang pakaian.

Ketika itu korban melawan saat Hendra dan kawanannya berusaha mencuri telepon genggam dari tangan Jamal pada Selasa (30/10/2018), di Jalan Raya STPI Kampung Curug Kolon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Hendra diamankan di Lebak, yang bersangkutan melawan saat akan diamankan. Dilakukan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia," ucap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (12/11/2018).

Usai mengejar Hendra ke wilayah Lebak, Polisi pun kemudian melakukan pengembangan terhadap komplotan Hendra yang lain.

Para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari pengembangan tersebut, diketahui ada 7 orang anggota komplotan Hendra lainnya yakni Mulyawan, Saad, Atma, Riyana, Ahmad Soelgar, Samiran dan Mamat berhasil diringkus dari berbagi tempat yang berbeda.

"Dari 7 tersangka, 6 diantaranya dilakukan tindakan terukur," jelas Ferdy.

Pelaku yang berasal dari wilayah Lampung ini diketahui sering melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua selongsong peluru, dua butir proyektil, satu senjata api jenis FN (modifikasi), sebilah golok, satu air soft gun, kunci letter T, tujuh buah HP, enam kunci motor, baju korban serta benda berupa batang singkong yang diberi kertas tulisan yang diyakini para pelaku sebagai jimat. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(RAZ/HRU)

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar

Polresta Tangerang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar

Senin, 2 Februari 2026 | 15:12

Polresta Tangerang menggelar Operasi Keselamatan Maung 2026 yang digelar selama dua pekan mulai 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill