Connect With Us

Polisi Tembak Mati Pembunuh Pedagang Pakaian di Curug

Yudi Adiyatna | Senin, 12 November 2018 | 15:55

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan beserta jajarannya saat menunjukan barang bukti yang digunakan para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polres Tangsel menembak mati Hendra, 30, seorang pelaku perampokan yang menewaskan korbannya di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Hendra ditembak mati karena melawan petugas saat akan diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebutkan, Hendra diketahui pimpinan komplotan geng pelaku tindak kejahatan yang telah merampok dan menembak mati Jamal, seorang pedagang pakaian.

Ketika itu korban melawan saat Hendra dan kawanannya berusaha mencuri telepon genggam dari tangan Jamal pada Selasa (30/10/2018), di Jalan Raya STPI Kampung Curug Kolon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Hendra diamankan di Lebak, yang bersangkutan melawan saat akan diamankan. Dilakukan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia," ucap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (12/11/2018).

Usai mengejar Hendra ke wilayah Lebak, Polisi pun kemudian melakukan pengembangan terhadap komplotan Hendra yang lain.

Para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari pengembangan tersebut, diketahui ada 7 orang anggota komplotan Hendra lainnya yakni Mulyawan, Saad, Atma, Riyana, Ahmad Soelgar, Samiran dan Mamat berhasil diringkus dari berbagi tempat yang berbeda.

"Dari 7 tersangka, 6 diantaranya dilakukan tindakan terukur," jelas Ferdy.

Pelaku yang berasal dari wilayah Lampung ini diketahui sering melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua selongsong peluru, dua butir proyektil, satu senjata api jenis FN (modifikasi), sebilah golok, satu air soft gun, kunci letter T, tujuh buah HP, enam kunci motor, baju korban serta benda berupa batang singkong yang diberi kertas tulisan yang diyakini para pelaku sebagai jimat. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(RAZ/HRU)

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

NASIONAL
ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:45

Pemerintah menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi masih akan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.

KOTA TANGERANG
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Taman Pramuka Daan Mogot Tangerang

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Taman Pramuka Daan Mogot Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 23:03

Warga di sekitar Jalan Daan Mogot mendadak digemparkan dengan insiden penemuan sesosok mayat di kawasan Taman Pramuka, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill