Connect With Us

Polisi Tembak Mati Pembunuh Pedagang Pakaian di Curug

Yudi Adiyatna | Senin, 12 November 2018 | 15:55

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan beserta jajarannya saat menunjukan barang bukti yang digunakan para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polres Tangsel menembak mati Hendra, 30, seorang pelaku perampokan yang menewaskan korbannya di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Hendra ditembak mati karena melawan petugas saat akan diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebutkan, Hendra diketahui pimpinan komplotan geng pelaku tindak kejahatan yang telah merampok dan menembak mati Jamal, seorang pedagang pakaian.

Ketika itu korban melawan saat Hendra dan kawanannya berusaha mencuri telepon genggam dari tangan Jamal pada Selasa (30/10/2018), di Jalan Raya STPI Kampung Curug Kolon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Hendra diamankan di Lebak, yang bersangkutan melawan saat akan diamankan. Dilakukan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia," ucap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (12/11/2018).

Usai mengejar Hendra ke wilayah Lebak, Polisi pun kemudian melakukan pengembangan terhadap komplotan Hendra yang lain.

Para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari pengembangan tersebut, diketahui ada 7 orang anggota komplotan Hendra lainnya yakni Mulyawan, Saad, Atma, Riyana, Ahmad Soelgar, Samiran dan Mamat berhasil diringkus dari berbagi tempat yang berbeda.

"Dari 7 tersangka, 6 diantaranya dilakukan tindakan terukur," jelas Ferdy.

Pelaku yang berasal dari wilayah Lampung ini diketahui sering melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua selongsong peluru, dua butir proyektil, satu senjata api jenis FN (modifikasi), sebilah golok, satu air soft gun, kunci letter T, tujuh buah HP, enam kunci motor, baju korban serta benda berupa batang singkong yang diberi kertas tulisan yang diyakini para pelaku sebagai jimat. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Warga Rawa Kambing Karang Tengah Kaget Tiba-tiba Kebanjiran, Ternyata Gegara Ada Ular Sanca 3 Meter Sumbat Drainase

Warga Rawa Kambing Karang Tengah Kaget Tiba-tiba Kebanjiran, Ternyata Gegara Ada Ular Sanca 3 Meter Sumbat Drainase

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:56

Warga di kawasan GOR Rawa Kambing, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dibuat panik setelah lingkungannya tiba-tiba tergenang air usai hujan deras pada Sabtu, 2 Mei 2026.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill