Connect With Us

Polisi Tembak Mati Pembunuh Pedagang Pakaian di Curug

Yudi Adiyatna | Senin, 12 November 2018 | 15:55

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan beserta jajarannya saat menunjukan barang bukti yang digunakan para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polres Tangsel menembak mati Hendra, 30, seorang pelaku perampokan yang menewaskan korbannya di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Hendra ditembak mati karena melawan petugas saat akan diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebutkan, Hendra diketahui pimpinan komplotan geng pelaku tindak kejahatan yang telah merampok dan menembak mati Jamal, seorang pedagang pakaian.

Ketika itu korban melawan saat Hendra dan kawanannya berusaha mencuri telepon genggam dari tangan Jamal pada Selasa (30/10/2018), di Jalan Raya STPI Kampung Curug Kolon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Hendra diamankan di Lebak, yang bersangkutan melawan saat akan diamankan. Dilakukan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia," ucap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (12/11/2018).

Usai mengejar Hendra ke wilayah Lebak, Polisi pun kemudian melakukan pengembangan terhadap komplotan Hendra yang lain.

Para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari pengembangan tersebut, diketahui ada 7 orang anggota komplotan Hendra lainnya yakni Mulyawan, Saad, Atma, Riyana, Ahmad Soelgar, Samiran dan Mamat berhasil diringkus dari berbagi tempat yang berbeda.

"Dari 7 tersangka, 6 diantaranya dilakukan tindakan terukur," jelas Ferdy.

Pelaku yang berasal dari wilayah Lampung ini diketahui sering melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua selongsong peluru, dua butir proyektil, satu senjata api jenis FN (modifikasi), sebilah golok, satu air soft gun, kunci letter T, tujuh buah HP, enam kunci motor, baju korban serta benda berupa batang singkong yang diberi kertas tulisan yang diyakini para pelaku sebagai jimat. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill