Connect With Us

Polisi Tembak Mati Pembunuh Pedagang Pakaian di Curug

Yudi Adiyatna | Senin, 12 November 2018 | 15:55

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan beserta jajarannya saat menunjukan barang bukti yang digunakan para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polres Tangsel menembak mati Hendra, 30, seorang pelaku perampokan yang menewaskan korbannya di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Hendra ditembak mati karena melawan petugas saat akan diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebutkan, Hendra diketahui pimpinan komplotan geng pelaku tindak kejahatan yang telah merampok dan menembak mati Jamal, seorang pedagang pakaian.

Ketika itu korban melawan saat Hendra dan kawanannya berusaha mencuri telepon genggam dari tangan Jamal pada Selasa (30/10/2018), di Jalan Raya STPI Kampung Curug Kolon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Hendra diamankan di Lebak, yang bersangkutan melawan saat akan diamankan. Dilakukan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia," ucap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (12/11/2018).

Usai mengejar Hendra ke wilayah Lebak, Polisi pun kemudian melakukan pengembangan terhadap komplotan Hendra yang lain.

Para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku perampokan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari pengembangan tersebut, diketahui ada 7 orang anggota komplotan Hendra lainnya yakni Mulyawan, Saad, Atma, Riyana, Ahmad Soelgar, Samiran dan Mamat berhasil diringkus dari berbagi tempat yang berbeda.

"Dari 7 tersangka, 6 diantaranya dilakukan tindakan terukur," jelas Ferdy.

Pelaku yang berasal dari wilayah Lampung ini diketahui sering melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua selongsong peluru, dua butir proyektil, satu senjata api jenis FN (modifikasi), sebilah golok, satu air soft gun, kunci letter T, tujuh buah HP, enam kunci motor, baju korban serta benda berupa batang singkong yang diberi kertas tulisan yang diyakini para pelaku sebagai jimat. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill