Connect With Us

Peraturan Pengangkatan Harta Karun Rugikan Investor

| Selasa, 4 Mei 2010 | 17:49

Harta Karun (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS-Peraturan harta karun di Indonesia merugikan investor pencari benda antik. Itu dikatakan Direktur Utama PT Paradigma Putera Sejahtera, Adi Agung, kemarin di gudang penyimpanan harta karun yang berasal dari perairan Cirebon yang terletak di Pacuan Kuda, Jalan Pajajaran, Pamulang, Kota Tangerang Selatan .
 
Dirinya mengatakan, peraturan yang ada di Indonesia ini sama sekali tidak menguntungkan pencari benda purbakala. “Pokoknya apapun keadaannya, pemerintah selalu untung,” ujar Adi Agung, siang ini.
 
Padahal diakuinya, banyak sekali investor atau penggila benda antik tertipu. Maksudnya tertipu adalah, misalnya ada petani yang bilang di titik a ada artifak. Belakangan setelah melakukan survey, belakangan ternyata tidak ada. “Itu pernah terjadi saat pengangkatan kedua di Karawang, saya sudah keluarkan biaya survey sekitar 20 ribu dolar, ternyata barangnya sudah pecah semua,” ujar Adi.
 
Selain itu, selama ini, kata dia, setiap kali melakukan pengangkatan Departemen Perikanan dan Kelautan tidak mengeluarkan kocek sama sekali. Padahal setelah nanti diangkat artifak itu beberapa akan diminta pemerintah. “Dan, asal anda mengetahui, setiap orang yang menyelam untuk mencari harta itu pun kami yang harus menanggungnya,” ujarnya.
 
Ditanya apa suka dukanya, dirinya mengaku, hingga saat ini tidak pernah menemukan suka dalam melakukan pencarian barang antik. “Sukanya yah kalau sudah dapat saja, tetapi kalau ditanya berapa uang yang saya dapat. Saya pastikan seperser pun tidak pernah hingga saat ini,” katanya.
 
Sama halnya dengan itu, lelang pun demikian, tidak benar kalau keuntungan lelang itu adalah 50-50. Sebanyak 1 persen pajak diwajibkan kepada pembeli dan 1 persen lagi kepada pemohon. Kemudian hasil lelang kembali diminta pajak sebesar 2 persen. . “Jadi bukan fifty-fifty.  Harusnya potong biaya dulu dong.
 
Untuk itu, kata dia, dirinya tidak menjadikan pekerjaan mencari benda berharga itu sebagai pekerjaan utama. Dia mengaku hanyalah hobi dalam mengangkat barang antik.
"Aslinya saya Direktur di PT Swasti Bahari Utama sebuah perusahaan yang menyewakan kapal kepada perusahaan penambang ternama, seperti Exxon dan Cepron," ujarnya.

Dia sendiri menyukai hobi tersebut karena ayahnya juga pencari barang antik.  Ditanya bagaimana suka dukanya mencari barang antik. Sepeeti diketahui sebelumnya, harta karun dari muatan kapal tenggelam di perairan Cirebon kini dipajang di tempat penyimpanannya di gudang bekas lokasi pacuan kuda, Jl Pajajaran, Pamulang.

Rencananya, artefak yang berumur 1.000 tahun ini akan dilelang Rabu (5/5) Artefak ini berhasil diangkat dari perairan Cirebon pada Oktober 2005. Selama 5 tahun, artefak ini disimpan di gudang ini.
Saat ini, sebanyak 271.384 artefak dipajang di lokasi.  PT Paradigma Putera Sejahtera melakukan eksplorasi di perairan Cirebon sejak tahun 2004 hingga tahun 2005. Perusahaan ini menggandeng tim survey dari Cosmix Underwater Research Ltd dengan izin pemerintah Indonesia.(dira)

KAB. TANGERANG
Gubernur Banten Resmikan SMKN 15 Kabupaten Tangerang Jurusan Bisnis Digital dan Kuliner

Gubernur Banten Resmikan SMKN 15 Kabupaten Tangerang Jurusan Bisnis Digital dan Kuliner

Rabu, 7 Mei 2025 | 20:33

Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 15 Kabupaten Tangerang di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu 7 Mei 2025.

BANDARA
Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:21

Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk diketahui sudah 6 kali memesan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate langsung kepada bandar di Malaysia.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

BANTEN
SPMB 2025, Gubernur Banten Ingatkan Tidak Boleh Ada Siswa Titipan

SPMB 2025, Gubernur Banten Ingatkan Tidak Boleh Ada Siswa Titipan

Rabu, 7 Mei 2025 | 21:12

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sekolah negeri tahun 2025 akan berlangsung pada bulan Juni. Pada momen ini, kerap terjadi praktik siswa titipan oleh oknum masyarakat, agar anaknya bisa diterima masuk sekolah negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill