Connect With Us

Lindungi Warga dari Asap Rokok, Pemkot Tangsel Bentuk Satgas KTR

Rachman Deniansyah | Rabu, 7 April 2021 | 16:24

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat memasangkan sebuah peniti ke rekanya dibagian kiri rompi berwarna merah, Tangerang Selatan, Rabu (7/4/2021). (@TangerangNews / Humas Tangsel)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini memiliki Satuan Tugas (Satgas) baru, yang akan menyisir setiap para perokok di seluruh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai Selasa (6/4/2021) kemarin. 

Pembentukan Satgas KTR tersebut, tak lain merupakan upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari asap rokok. 

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, upaya itu dilakukan karena diketahui bahwa rokok mengandung zat kimia yang berbahaya. 

"Baik itu orang yang merupakan perokok aktif atau pasif sekalipun, sehingga dibutuhkan kebijakan yang bisa mencegah dari bahaya asap rokok ini. Seperti kita tahu, di dalamnya itu ada nikotin, kemudian ada tar juga," ujar Benyamin, Rabu (7/4/2021).

Benyamin yang juga pernah menjadi perokok aktif itu menerangkan, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menyadarkan para perokok, agar tidak menghisap rokoknya di tempat yang dilarang. 

Dengan demikian, salah satu tugas Satgas KTR adalah memastikan tempat yang ditetapkan terbebas dari asap rokok. 

"Di dalam peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, dijelaskan bahwa tempat umum seperti sekolah, taman, dan tempat-tempat yang bisa diakses secara bebas tidak memperbolehkan adanya kegiatan merokok. Ini merupakan salah satu upaya, sehingga harus diperhatikan,” terang Benyamin. 

Ia mengharapkan, ke depannya kesejahteraan akan tercipta jika kesadaran itu dapat terbentuk. Dengan demikian, ia juga meminta partisipasi dari masyarakat untuk dapat patuh tentang larangan tersebut. 

"Jangan sampai pengukuhan ini menjadi seremonial saja. Nantinya, harus ada evaluasi agar kinerja Satgas KTR bisa terbukti dan mampu menjadi penggerak Perda Kawasan Tanpa Rokok," pungkasnya. (RED/RAC)

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill