Connect With Us

Satgas KTR Segera Dibentuk, "Ahli Hisap" Tak Bisa Merokok Sembarangan di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 Maret 2020 | 14:49

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel Iin Sofiawati di ruangannya, Kamis (5/3/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Para perokok atau yang sering disebut sebagai ahli hisap, kini tidak bisa merokok pada sembarang tempat di Wilayah Tangerang Selatan.

Sebab, saat ini Kota termuda di Provinsi Banten ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawasan bagi para perokok, yakni Perda No 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Terlebih, dalam waktu dekat ini, Satuan Tugas (Satgas) pelaksanaan KTR yang sudah terbentuk, akan segera dikukuhkan.

"Alhamdulillah, kita Satgas KTR akan segera dikukuhkan. Surat Kesehatan (SK) Wali Kota juga sudah turun," kata Iin Sofiawati, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel saat ditemui di ruangannya, Rabu (11/3/2020).

Dikatakan Iin, jika nanti pengukuhan itu sudah dilaksanakan, maka Satgas KTR pun akan segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda).

"Akan membahas tentang rencana aksi yang mereka (Satgas) lakukan. Satgasnya nanti yang akan mengakomodir kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai implementasi dari Perda ini," terangnya. 

Iin menambahkan, selain pengukuhan Satgas, Dinkes juga tengah berupaya membuat aplikasi pantau KTR, bekerja sama dengan Diskominfo. 

Sementara itu, kata Iin, meski Perda itu telah disahkan sejak empat tahun lalu, namun saat ini Perda KTR masih memasuki tahap sosialisasi. 

Menurutnya, sanksi baru bisa diberlakukan secara perlahan. Dimulai dari sanksi lisan atau teguran.

Sedangkan, untuk sanksi denda administrasi sebesar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta bagi para pelanggar, akan diberlakukan setelah Perda itu telah disosialisasikan secara menyeluruh. 

"Untuk KTR ini memang tak semudah membalikkan telapak tangan, karena untuk melarang orang merokok itu sulit, malah kita yang dimarahin," sambungnya. 

Iin menambahkan, adapun Satgas yang segera dikukuhkan, terdiri dari beberala unsur. 

"Dari Satpol PP, PPNS, OPD terkait, Forum Kota Sehat juga kita libatkan, terus dari kader Posyandu kita libatkan, IDI, dan dari akademis," paparnya. 

Jika sudah dikukuhkan, mereka akan menjalankan aksi penertiban untuk para perokok di wilayah yang ditentukan untuk dilarang dalam Perda tersebut.

"Terdiri dari tujuh kawasan, diantaranya tempat ibadah, tempat belajar mengajar,  tempat kerja, tempat bermain, angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat umum," pungkas Iin.(RMI/HRU)

TEKNO
Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:37

PT Wahana Makmur Sejati (WMS) membuka awal tahun dengan menghadirkan penyegaran di segmen skutik 125 cc. Melalui gelaran Regional Public Launching, resmi memperkenalkan All New Honda Vario 125

OPINI
Kritik Perempuan Bukan Ancaman, Tapi Cermin Negara

Kritik Perempuan Bukan Ancaman, Tapi Cermin Negara

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:42

Setiap kali perempuan bersuara mengkritik pemerintah, negara selalu mengatakan hal yang sama: kritik itu sah, demokrasi dijamin. Tapi kenyataan di lapangan sering berkata sebaliknya.

KOTA TANGERANG
Empati Bencana Sumatera, HUT ke-33 Kota Tangerang Digelar Sederhana

Empati Bencana Sumatera, HUT ke-33 Kota Tangerang Digelar Sederhana

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan segera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang Tahun 2026 pada 28 Februari 2026, mendatang dengan mengangkat tema “33 Tahun Kota Tangerang, Bersama Melayani, Tiada Henti”.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill