Connect With Us

Corona, Dinkes Tangsel : Pasien di RS Permata Pamulang Diminta Airin

Rachman Deniansyah | Selasa, 3 Maret 2020 | 21:15

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Deden Deni di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Selasa (3/3/2020) malam. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pasien yang dirawat di Rumah Sakit Permata Pamulang belum dinyatakan sebagai pasien yang Suspect (teridentifikasi) Corona (COVID-19). 

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan Deden Deni mengatakan bahwa pasien yang tak disebutkan namanya itu, telah masuk dalam pemantauan, terkait virus Corona ini. 

"Yang di (RS) Permata kita lakukan pemantauan," kata Deden usai menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Selasa (3/3/2020).

Deden menerangkan, meski yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit asma dan gangguan paru-paru, Dinkes akan tetap menjalankan pemantauan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Hal itu dilakukan, karena yang yang bersangkutan mengeluhkan beberapa gejala yang serupa dengan gejala terjangkitnya virus Corona. 

Baca Juga :

"Kita sudah konsultasikan juga ke Rumah Sakit Saroso, tetap dipantau sampai 14 hari ke depan," ucapnya. 

Deden menambahkan, selain memiki gejala yang serupa, yang bersangkutan juga memiliki riwayat bahwa dirinya juga baru saja pulang dari negara Malaysia. 

"Dia pulang dari Malaysia sejak tanggal 20 Februari kalau tidak salah, kemudian merasakan gejala tersebut. Dia mulai dirawat sejak 26 Februari," paparnya. 

Sebenarnya, kata Deden, karena sudah membaik, yang bersangkutan sudah dinyatakan boleh pulang, atau rawat jalan. 

Namun, sesuai dengan saran Wali Kota Airin Rachmi Diany, pasien tersebut akan dipantau dan dibawa ke ruang isolasi RSU Tangsel. 

"Pasien akan dipindah ke RSU Tangsel, agar kita lebih mudah memeriksanya. Mudah-mudahan tidak terkena corona," pungkas Deden.(DBI/HRU)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

BANTEN
Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 21:50

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill