TANGERANGNEWS-KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pemungutan suara  ulang di Pilkada Kota Tangsel. Dalam surat bernomor  46/KPU-Tangsel/XII/2010 tertuang Pemungutan Ulang akan dilakukan pada  Minggu (27/2/2011). 
Ketua KPU Kota Tangsel, Iman Perwira  Bachsan, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tahapan kegiatan termasuk  sosialisasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi telah diputuskan  pemungutan suara ulang pada hari Minggu 27 Februari 2011," ujar Iman di  kantornya, Senin (20/12/2010). 
Iman mengatakan, untuk anggaran  pemungutan suara ulang pihaknya memperkirakan akan menelan dana Rp 12,5  miliar. Anggaran itu akan diambil dari dana sisa sebesar Rp 2,5 miliar  dan Rp 10 miliar anggaran yang diperuntukan untuk Pilkada putaran kedua.  "Kami masih akan sisa anggaran yang telah dianggaran untuk Pilkada  awal. Artinya tidak ada anggaran tambahan," terangnya. 
Soal  logistik pemungutan suara, kini KPU Tangsel tengah menarik kembali kotak  suara yang masih berada di masing-masing kecamatan. "Setelah itu kita  kosongkan, dan baru setelah akan ada pemungutan suara baru kita  distribusikan," jelasnya. 
Ditanya soal peraturan kampanye. Dan  apakah kandidat diperbolehkan turun kembali untuk melakukan kampanye,   Iman menyatakan, tidak ada peraturan kampanye. "Kita kan hanya diminta  MK untuk melakukan pemungutan suara ulang. Bukan Pilkada ulang mungkin  itu ranah Panwaslu," katanya.
Mengapa begitu lama untuk menggelar  pemungutan suara? Iman menjelaskan, itu semua karena KPU harus  melakukan tender ulang untuk pengadaan kertas suara.  Sebab, tidak  diperkenankan KPU langsung menetapkan pemenang tender yang dulu lagi. 
"Kita  juga harus menyosialisasikan kenapa Pilkada diulang. Dan itu harus  jelas kita sosialisasikan. Karena sekarang ini banyak spanduk yang  menafsirkan Pilkada diulang dengan sendiri-sendiri. Bukan berdasarkan  keterangan putusan MK," terangnya. 
(dira)