Connect With Us

Panwaslu Lanjutkan Kasus Andre Taulany

| Senin, 31 Januari 2011 | 17:15

Ketua Panwaslu Tangsel Sarono Budiharjo saat menjelaskan kepada para demostran. (tangerangnews / dira)



TANGERANGNEWS-Setelah mendapat kecaman dari masyarakat, Panwaslu Tangsel akhirnya melanjutkan kasus indikasi pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Wali Kota, Andre Taulany. Dalam hal ini, Panwaslu Tangsel telah menyurati Bawaslu, untuk segera memeriksa Bupati Tangerang, Ismet Iskandar.

"Kami coba menyikapi kasus ini dengan bijak. Untuk kasus pertemuan Andre dengan Bupati Tangerang, 29 Desember 2010 lalu, kami telah menyurati Bawaslu agar Bawaslu melakukan pemeriksaan Bupati Tangerang. Karena sesuai hirarki, yang berwenang memeriksa adalah Bawaslu, bukan kami yang berbeda daerah, meski Kabupaten Tangerang adalah Induk Tangsel," ucap Ketua Panwaslu Kota Tangsel Sarono Budihardjo, hari ini.

Menurut Sarono, surat tersebut dibuat dan dikirim Panwaslu Tangsel 28 Januari 2011 lalu kepada Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu akan menyurati Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, untuk mempertanyakan acara di Pendopo Kabupaten Tangerang, yang menghadirkan Andre Taulany bersama rekan Opera Van Java (OVJ) saat itu.

Sementara itu untuk kasus indikasi kampanye terselubung yang dilakukan Andre Taulany  lewat OVJ, kata Sarono, pihaknya juga sudah menyurati Andre Taulany dan Trans 7. Surat itu juga dikirim pada 28 Januari 2011. Isi surat itu memang berbentuk himbauan, yang berisi dua poin.
 
Yaitu meminta Andre dan Trans 7 untuk tidak menampilkan gerak atau isyarat yang diidentifikasi sebagai kegiatan kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No 69/2009 jo Peraturan KPU No 14/2010 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pilkada, dan jika semua itu dilanggar maka dikenakan sanksi sesuai UU No 32/2004 pasal 116 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal diancam pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta.

Karena itu, Syahrudin, Anggota Panwaslu Tangsel, menambahkan bahwa tidak benar pihaknya menghentikan begitu saja kasus Andre. "Kami coba menjalankan pengawasan sesuai kewenangan yang ada. Untuk pasangan calon Panwaslu berhak memeriksa, tapi untuk Bupati itu kewenangan Bawaslu. Makanya kami berkonsultasi dengan Bawaslu," ucapnya.

Menurut Sarono, karena hingga saat ini Andre terus berakting di OVJ, dirinya setiap malam terpaksa harus menonton acara komedi itu. "Padahal saya tidak terlalu suka menonton acara itu. Tapi karena takut ada indikasi pelanggaran lagi, saya harus nonton terus," ucapnya. (DIRA DERBY)
BISNIS
ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:36

PT ACE Hardware Indonesia Tbk, pusat kebutuhan rumah dan gaya hidup terbesar di Indonesia, kembali melanjutkan ekspansi dengan membuka store terbarunya di Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Sambut KTT WWF ke-10, PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan

Sambut KTT WWF ke-10, PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:03

PT PLN (Persero) menggelar Apel Siaga Kelistrikan di kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali pada Jumat, 17 Mei 2024.

MANCANEGARA
Pria di Nigeria Nekat Bakar Masjid Gegara Masalah Warisan, 11 Orang Tewas

Pria di Nigeria Nekat Bakar Masjid Gegara Masalah Warisan, 11 Orang Tewas

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:43

Sebanyak 11 orang jemaah dinyatakan tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam aksi pembakaran masjid yang dilakukan oleh seorang pria di negara bagian Kano, Nigeria Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill