Connect With Us

Panwaslu Lanjutkan Kasus Andre Taulany

| Senin, 31 Januari 2011 | 17:15

Ketua Panwaslu Tangsel Sarono Budiharjo saat menjelaskan kepada para demostran. (tangerangnews / dira)



TANGERANGNEWS-Setelah mendapat kecaman dari masyarakat, Panwaslu Tangsel akhirnya melanjutkan kasus indikasi pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Wali Kota, Andre Taulany. Dalam hal ini, Panwaslu Tangsel telah menyurati Bawaslu, untuk segera memeriksa Bupati Tangerang, Ismet Iskandar.

"Kami coba menyikapi kasus ini dengan bijak. Untuk kasus pertemuan Andre dengan Bupati Tangerang, 29 Desember 2010 lalu, kami telah menyurati Bawaslu agar Bawaslu melakukan pemeriksaan Bupati Tangerang. Karena sesuai hirarki, yang berwenang memeriksa adalah Bawaslu, bukan kami yang berbeda daerah, meski Kabupaten Tangerang adalah Induk Tangsel," ucap Ketua Panwaslu Kota Tangsel Sarono Budihardjo, hari ini.

Menurut Sarono, surat tersebut dibuat dan dikirim Panwaslu Tangsel 28 Januari 2011 lalu kepada Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu akan menyurati Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, untuk mempertanyakan acara di Pendopo Kabupaten Tangerang, yang menghadirkan Andre Taulany bersama rekan Opera Van Java (OVJ) saat itu.

Sementara itu untuk kasus indikasi kampanye terselubung yang dilakukan Andre Taulany  lewat OVJ, kata Sarono, pihaknya juga sudah menyurati Andre Taulany dan Trans 7. Surat itu juga dikirim pada 28 Januari 2011. Isi surat itu memang berbentuk himbauan, yang berisi dua poin.
 
Yaitu meminta Andre dan Trans 7 untuk tidak menampilkan gerak atau isyarat yang diidentifikasi sebagai kegiatan kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No 69/2009 jo Peraturan KPU No 14/2010 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pilkada, dan jika semua itu dilanggar maka dikenakan sanksi sesuai UU No 32/2004 pasal 116 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal diancam pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta.

Karena itu, Syahrudin, Anggota Panwaslu Tangsel, menambahkan bahwa tidak benar pihaknya menghentikan begitu saja kasus Andre. "Kami coba menjalankan pengawasan sesuai kewenangan yang ada. Untuk pasangan calon Panwaslu berhak memeriksa, tapi untuk Bupati itu kewenangan Bawaslu. Makanya kami berkonsultasi dengan Bawaslu," ucapnya.

Menurut Sarono, karena hingga saat ini Andre terus berakting di OVJ, dirinya setiap malam terpaksa harus menonton acara komedi itu. "Padahal saya tidak terlalu suka menonton acara itu. Tapi karena takut ada indikasi pelanggaran lagi, saya harus nonton terus," ucapnya. (DIRA DERBY)
HIBURAN
Heboh Goodie Bag Alfamart Run 2026 Berisi Kebutuhan Pokok 50 Kg

Heboh Goodie Bag Alfamart Run 2026 Berisi Kebutuhan Pokok 50 Kg

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:37

Ajang lari Alfamart Run 2026 yang digelar di Plaza Parkir Timur Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu 18 Oktober 2026, menyisakan cerita heboh hingga viral.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill