Connect With Us

Arsid - Andre Taulany Dituding Kampanye di TVRI

| Senin, 7 Februari 2011 | 18:31

Andre Taulany (dens / dira)


TANGERANGNEWS
-Laporan dugaan pelanggaran terhadap pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Arsid - Andre Taulany, terus bertubi-tubi. Belum selesai laporan soal pembagian sembako, kini kembali dilaporkan terkait kampanye terselubung yang dilakukan pasangan itu di TVRI.

Terbongkarnya kasus kampanye terselubung di TVRI itu berkat laporan Ibnu Jandi, Direktur LSM Kebijakan Publik, yang melaporkan ke Panwaslu Tangsel, Senin (7/2). Ibnu datang melapor dengan membawa barang bukti berupa rekaman VCD acara Bale-Bale di TVRI, pada 31 Januari 2011.

Dalam acara bertema Sejarah dan Kekinian Kota Tangerang, Arsid - Andre menjadi pembicara utama yang membahas berbagai persoalan di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu. Sebagai pembicara utama, keduanya dengan gamblang menggambarkan program kerja mereka atas permasalahan di Tangsel, seperti banjir dan sampah.

"Saya pikir acara itu adalah kampanye terselubung. Karena menampilkan pasangan calon dan membahas masalah program," ucap Ibnu.

Menurut Ibnu, seharusnya Arsid - Andre Taulany tahu bahwa pada saat pemungutan suara ulang (PSU) pemilukada Tangsel, tidak ada kegiatan berbau kampanye. Apalagi, pasangan nomor urut 3 itu baru saja mendapat surat teguran dari Panwaslu Tangsel untuk tidak melakukan pelanggaran setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan pejabat teras Kabupaten Tangerang, 29 Desember 2010.

"Karena itu saya mendesak Panwaslu Tangsel untuk berani bertindak. Kali ini bukti sudah nyata, mereka mengadakan kampanye terselubung. Mereka harus disdiskualifikasi dari pentas PSU," ucap Ibnu.

Berkas laporan itu diterima Ketua Panwaslu Tangsel, Sarono Budihardjo. Menurut Sarono, pihaknya akan mengkaji laporan tersebut. Sarono sendiri mengaku bingung menghadapi banyaknya laporan yang dilontarkan kepada pasangan Arsid - Andre Taulany.

Melihat konten rekaman VCD acara Bale-Bale yang diputar TVRI, kata Sarono, memang sudahj memenuhi syarat indikasi pelanggaran. Yakni ada pasangan calon, dan penyampaian program. "Namun untuk memutuskan bersalah atau tidak, tentunya kami harus kaji, panggil saksi, dan rapat pleno," ucapnya.(DIRA DERBY)

KAB. TANGERANG
Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:38

Sejumlah pria diduga pengamen jalanan melakukan AKSI pengerusakan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Gencarkan Listrik Merata, PLN Banten Sambungkan 13.516 Pelanggan dalam Sebulan

Gencarkan Listrik Merata, PLN Banten Sambungkan 13.516 Pelanggan dalam Sebulan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:21

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mencatat keberhasilan dalam penyambungan listrik bagi 13.516 pelanggan tegangan rendah sepanjang April 2025 melalui Program Juliet (Jualan Lincah Eksekusi Tuntas).

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill