UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Selatan) akan merapihkan kabel-kabel menjuntai di lima ruas jalan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan untuk melakukan penataan jaringan kabel di wilayahnya.
"Ada lima ruas jalan yang Insyaallah akan kita akan masukan kabel-kabel optik masuk ke dalam tanah," tegas Pilar.
Lima ruas jalan tersebut yakni Jalan Serua Raya, Jalan Merpati Raya, Jalan Menjangan Raya, Jalan WR Supratman dan Jalan Kelurahan Ciater.
"Kita targetnya Tangsel itu ke depan terbebas dari kabel-kabel yang menjuntai melintang di atas. Jadi semua kalau tidak bawah tanah, kita rapihkan one pull untuk beberapa operator, tapi rapih," ucapnya.
Pilar meyakini, jika ini dilakukan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel. Termasuk melakukan pendataan secara lengkap bersama Apjatel untuk merapihkan kabel-kabel yang menjuntai.
"Kita buat rapih supaya estetika kota terjaga, dan tidak menganggu keselamatan pengguna jalan dan pengguna trotoar. Kan sudah banyak kasus-kasus akibat kabel menjuntai ini. Mereka sudah komitmen ya," terang Pilar.
Penataan kabel ini ditargetkan rampung pada tahun 2024. Apabila ruas jalan tersebut tidak bisa dilakukan subduct di bawah tanah, ia meminta untuk melakukan perapihan agar tidak ada yang menjuntai.
"Tiang-tiang yang dimiliki oleh Apjatel kita pangkas semua. Semuanya kita masukkan ke dalam tanah, mereka sudah siap tanpa APBD. Jadi semuanya biaya dipersiapkan oleh temen-temen pengusaha jasa telekomunikasi," kata Pilar.
"Ada beberapa jalan yang mungkin tidak subduct, ada satu pull untuk beberapa vendor itu bikin lebih rapih, tapi untuk beberapa ruas jalan yang memungkinkan kita masukin subduct di bawah tanah. Tahun ini sudah dimulai, insyaallah dalam waktu dekat, April atau Mei ini," tambah Pilar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
Telkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.
Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews