Connect With Us

Gegara Masalah Parkir, Satpam di Pondok Aren Tangsel Jarinya Digigit Jukir Liar Sampai Putus

Yanto | Kamis, 2 Mei 2024 | 21:22

Jari AM, 42, satpam Gereja Immanuel di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel putus akibat digigit jukir liar, gegara masalah parkir. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang satpam Gereja Immanuel di Jalan Maleo Raya, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jarinya digigit hingga putus oleh juru parkir (jukir) liar.

Hal itu dipicu pelaku inisial IN alias Botol, 40, yang tidak terima ditegur korban AM, 42, gara-gara masalah parkir.

Jayadi, rekan korban mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 20 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, saat bulan Ramadan.

Awalnya, korban mempersilahkan jamaah Masjid Bintaro Raya yang hendak salat Tarawih parkir di halaman Gereja Immanuel. Hal itu agar kendaraan para jamaah tidak menghalangi pengguna jalan.

"Lalu, pelaku yang biasa memarkirkan kendaraan di sana tidak terima dan marah-marah, hingga menghina korban dengan kata-kata kasar," ujarnya, saat ditemui TangerangNews, Kamis 2 Mei 2024.

Korban pun menegur pelaku karena melontarkan hinaan. Namun pelaku malah semakin menjadi hingga terjadi adu fisik dengan korban.

Pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol langsung menggigit jari manis tangan kiri korban hingga putus.

"Kepala pelaku posisinya dipiting oleh korban. Kemudian pelaku gigit jari korban, sampai putus sebagian," terang Jayadi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Polres Tangsel. Sebulan kemudian, pelaku baru ditangkap pada 29 April 2024.

Menurut Jayadi, istri pelaku sempat datang ke lokasi meminta untuk korban mencabut laporan terhadap suaminya agar tidak ditahan di Polsek Pondok Aren.

"Tadi siang istri pelaku pelaku datang temui korban, memohon mencabut laporan sambil menangis, supaya suaminya dilepaskan," katanya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill