Connect With Us

4 Pelaku Pembubaran dan Penyerangan Mahasiswa Ibadah di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

Yanto | Selasa, 7 Mei 2024 | 21:45

Polres Tangsel melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembubaran dan penyerangan mahasiswa ibadah di Setu, Kota Tangsel, Selasa 7 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Akhirnya pelaku pembubaran dan penyerangan mahasiswa saat sedang melakukan ibadah di indekost, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel ditangkap.

Mereka dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan pihaknya mengamankan 4 pelaku diduga terlibat dalam aksi anarkisme tersebut.

Peristiwa itu berawal ketika sejumlah mahasiswa beragama nasrani sedang melakukan ibadah Rosario, pada Minggu 5 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. 

Pada saat ibadah, datang seorang laki-laki berinisial D, Ketua RT setempat, berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.

"D datang dengan mengeluarkan kata kotor atau kasar disaat korban dan teman-temannya sedang melakukan doa bersama," jelasnya, Selasa, 7 Mei 2024.

Akibat kegaduhan tersebut, datanglah sejumlah orang untuk mencari tahu apa yang terjadi, hingga berujung kegaduhan dan baku hantam. 

"Akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman, yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan satu orang wanita yang menjadi korban," imbuh Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, empat pelaku akhirnya ditangkap. Mereka terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Lalu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), Pasal 335 KUHP ayat (1), 55 KUHP ayat (1).

 "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutur Kapolres.

OPINI
Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:03

Kekuasaan sering kali merasa mengetahui apa yang terbaik bagi rakyatnya. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah dapat membuat peraturan, mengalokasikan anggaran, membangun infrastruktur, dan menentukan arah pembangunan.

KOTA TANGERANG
Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Tangerang Luncurkan Layanan Pojok Kerja Setiap Hari Jumat

Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Tangerang Luncurkan Layanan Pojok Kerja Setiap Hari Jumat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:03

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya menekan angka pengangguran terbuka di wilayahnya.

BANTEN
Race Pack Jawara Run 2026 Diambil 24 Oktober, Ini Syarat dan Lokasinya

Race Pack Jawara Run 2026 Diambil 24 Oktober, Ini Syarat dan Lokasinya

Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:27

Peserta PLN Mobile Jawara Run 2026 dapat mengambil perlengkapan lomba atau race pack pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di Alun-alun Pancaniti, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill