Connect With Us

4 Pelaku Pembubaran dan Penyerangan Mahasiswa Ibadah di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

Yanto | Selasa, 7 Mei 2024 | 21:45

Polres Tangsel melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembubaran dan penyerangan mahasiswa ibadah di Setu, Kota Tangsel, Selasa 7 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Akhirnya pelaku pembubaran dan penyerangan mahasiswa saat sedang melakukan ibadah di indekost, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel ditangkap.

Mereka dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan pihaknya mengamankan 4 pelaku diduga terlibat dalam aksi anarkisme tersebut.

Peristiwa itu berawal ketika sejumlah mahasiswa beragama nasrani sedang melakukan ibadah Rosario, pada Minggu 5 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. 

Pada saat ibadah, datang seorang laki-laki berinisial D, Ketua RT setempat, berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.

"D datang dengan mengeluarkan kata kotor atau kasar disaat korban dan teman-temannya sedang melakukan doa bersama," jelasnya, Selasa, 7 Mei 2024.

Akibat kegaduhan tersebut, datanglah sejumlah orang untuk mencari tahu apa yang terjadi, hingga berujung kegaduhan dan baku hantam. 

"Akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman, yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan satu orang wanita yang menjadi korban," imbuh Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, empat pelaku akhirnya ditangkap. Mereka terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Lalu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), Pasal 335 KUHP ayat (1), 55 KUHP ayat (1).

 "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutur Kapolres.

KAB. TANGERANG
Mahasiswa Demo di Tangerang Soal Polemik Sengketa Lahan Jusuf Kalla, GMTD Sebut Aksi Keliru

Mahasiswa Demo di Tangerang Soal Polemik Sengketa Lahan Jusuf Kalla, GMTD Sebut Aksi Keliru

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:52

Sengketa lahan di Makassar antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan PT Hadji Kalla, perusahaan milik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dibawa ke Tangerang.

SPORT
Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:54

Persikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.

BANTEN
Aktivitas Pelabuhan Merak Bakal Terdampak Kenaikan Air Laut saat Nataru 2026

Aktivitas Pelabuhan Merak Bakal Terdampak Kenaikan Air Laut saat Nataru 2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:51

Badan Meteorologi, Krimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi peningkatan muka air laut maksimum akan mempengaruhi aktivitas bongkar-muat dan pelayaran di Pelabuhan Merak-Bakauheni pada saat Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill