Connect With Us

4 Pelaku Pembubaran dan Penyerangan Mahasiswa Ibadah di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

Yanto | Selasa, 7 Mei 2024 | 21:45

Polres Tangsel melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembubaran dan penyerangan mahasiswa ibadah di Setu, Kota Tangsel, Selasa 7 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Akhirnya pelaku pembubaran dan penyerangan mahasiswa saat sedang melakukan ibadah di indekost, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel ditangkap.

Mereka dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan pihaknya mengamankan 4 pelaku diduga terlibat dalam aksi anarkisme tersebut.

Peristiwa itu berawal ketika sejumlah mahasiswa beragama nasrani sedang melakukan ibadah Rosario, pada Minggu 5 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. 

Pada saat ibadah, datang seorang laki-laki berinisial D, Ketua RT setempat, berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.

"D datang dengan mengeluarkan kata kotor atau kasar disaat korban dan teman-temannya sedang melakukan doa bersama," jelasnya, Selasa, 7 Mei 2024.

Akibat kegaduhan tersebut, datanglah sejumlah orang untuk mencari tahu apa yang terjadi, hingga berujung kegaduhan dan baku hantam. 

"Akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman, yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan satu orang wanita yang menjadi korban," imbuh Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, empat pelaku akhirnya ditangkap. Mereka terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Lalu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), Pasal 335 KUHP ayat (1), 55 KUHP ayat (1).

 "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutur Kapolres.

BANTEN
Dorong Desa Berdaya dan Mandiri, Srikandi PLN Banten Kembangkan Eduwisata Kopi di Pandeglang

Dorong Desa Berdaya dan Mandiri, Srikandi PLN Banten Kembangkan Eduwisata Kopi di Pandeglang

Minggu, 29 Juni 2025 | 12:52

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten bersama Srikandi (pegawai perempuan) PLN melalui program Tanggung Jawab Sosial mendampingi Kelompok Tani Kopi Citaman Lawangtaji meresmikan program Desa Berdaya Eduwisata Kopi di Desa Juhut

TANGSEL
Muhammadiyah Tangsel Buka Konsultasi Hukum Gratis, Kasus Pertanahan Mendominasi

Muhammadiyah Tangsel Buka Konsultasi Hukum Gratis, Kasus Pertanahan Mendominasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan melalui booth konsultasi hukum gratis, yang rutin dibuka di area Car Free Day (CFD) SouthCity

BISNIS
Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:17

-Setelah dua penyelenggaraan yang penuh cerita, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan momen yang dinanti banyak pasangan yakni Episode Love Story 3.0.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill