TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Dua pemuda ditangkap aparat Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih untuk pembelian hewan kurban.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku berinsial MHF, 24, dan MJJ, 15, mengaku sebagai pemuda Masjid Al Gopur dan Karang Taruna Parigi.
Keduanya meminta uang kepada para pedagang dengan menggunakan stempel basah dan kwitansi dengan cara memaksa.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pungli itu dilakukan sebelum Idul Adha 1445H hari Senin lalu. Mereka mulai menyebarkan permohon proposal untuk mendukung kegiatan Idul Adha namun mengatasnamakan karang taruna,” ujarnya, Sabtu 22 Juni 2024.
Mereka mengaku melakukan aksi tersebut karena terinspirasi dari konten Youtuber dan ingin membantu sumbangan masjid menjelang Idul Adha.
"Tapi uang tersebut tidak diberikan kepada DKM masjid, justru buat foya-foya," terang Bambang.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGParamount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews