ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Dua pemuda ditangkap aparat Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih untuk pembelian hewan kurban.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku berinsial MHF, 24, dan MJJ, 15, mengaku sebagai pemuda Masjid Al Gopur dan Karang Taruna Parigi.
Keduanya meminta uang kepada para pedagang dengan menggunakan stempel basah dan kwitansi dengan cara memaksa.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pungli itu dilakukan sebelum Idul Adha 1445H hari Senin lalu. Mereka mulai menyebarkan permohon proposal untuk mendukung kegiatan Idul Adha namun mengatasnamakan karang taruna,” ujarnya, Sabtu 22 Juni 2024.
Mereka mengaku melakukan aksi tersebut karena terinspirasi dari konten Youtuber dan ingin membantu sumbangan masjid menjelang Idul Adha.
"Tapi uang tersebut tidak diberikan kepada DKM masjid, justru buat foya-foya," terang Bambang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGFenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews