Connect With Us

Lagi Duduk di Masjid Serpong, Remaja Dicelurit Orang Tidak Dikenal hingga Luka-luka

Yanto | Senin, 7 Oktober 2024 | 15:02

Ilustrasi pengeroyokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang remaja yang sedang asyik duduk di masjid tiba-tiba dikeroyok segerombolan orang tak dikenal (OTK) hingga luka cukup parah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 06 Oktober 2024, di kawasan Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan awalnya korban berinisial APS bersama temannya AP tengah duduk di area masjid.

Kemudian rombongan pelaku lewat dengan sepeda motor sebanyak 30 unit.

"Tiba-tiba saja salah satu terduga pelaku menabrakan sepeda motornya ke arah korban dan menyerangnya dengan celurit," katanya, Senin 7 Oktober 2024.

Rekan korban sempat lari ke arah gang kampung untuk menyelamatkan diri. Pelaku berusaha mengejarnya, namun tidak berhasil.

"Saksi berusaha menyelamatkan korban tetapi pelaku mengejar saksi lagi, selanjutnya rombongan pelaku memutar arah dan pergi," sambung Ade Ary.

Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka bacok yang cukup parah di sekujur tubuhnya.

"Korban sudah membuat laporan visum, saat ini kasusnya ditangani Polsek Serpong," jelas Ade Ary.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill