Connect With Us

Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa dan Kekerasan Pacarnya di Pamulang Tangsel

Yanto | Jumat, 8 November 2024 | 19:54

Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi menjelaskan kronologi kasus tidak pidana rudapaksa dan kekerasan yang dialami gadis di bawah umur berinisial N di Pamulang, Tangsel, Jumat 8 November 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa dan kekerasan kekasihnya berinisial MRI, 19, di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi menjelaskan kronologi awal kejadian kasus tidak pidana rudapaksa dan kekerasan yang dialami korban berinisial N. Hal ini terjadi pada bulan Juni hingga bulan Agustus 2024.

"Korban dan pelaku sudah saling kenal dan diduga mempunyai hubungan spesial (pacaran). Namun pelaku yang sudah dewasa, berani melakukan tidak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur," katanya, Jumat 8 November 2024.

Awalnya, MRI memaksa N untuk melakukan seks oral dengan cara menarik rambut korban. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 4 kali. Setelah itu, berlanjut ke pemaksaan melakukan hubungan badan. Namun ketika itu korban menolak.

"Akan tetapi, korban terus dipaksa dan dirayu akhirnya terjadilah rudapaksa tersebut," kata Wakapolres.

Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengatakan aksi kekerasan dan rudapaksa itu dilaporkan orang tua N. Tak lama kemudian pelaku langsung ditangkap petugas.

"Modus pelau membujuk korban, merayu, memaksa untuk melakukan perbuatan cabul. Pelaku dan korban saling kenal. Korban dan pelaku merupakan senior dan junior di sekolah, pelaku sudah lulus," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D atau 82 jo 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
600 Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Jalani Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

600 Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Jalani Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:53

Pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Skrining Tuberkulosis (TB) di Lapas Kelas I Tangerang yang berlangsung selama 28-30 Juli 2026, diikuti sebanyak 600 warga binaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill