Connect With Us

Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa dan Kekerasan Pacarnya di Pamulang Tangsel

Yanto | Jumat, 8 November 2024 | 19:54

Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi menjelaskan kronologi kasus tidak pidana rudapaksa dan kekerasan yang dialami gadis di bawah umur berinisial N di Pamulang, Tangsel, Jumat 8 November 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa dan kekerasan kekasihnya berinisial MRI, 19, di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi menjelaskan kronologi awal kejadian kasus tidak pidana rudapaksa dan kekerasan yang dialami korban berinisial N. Hal ini terjadi pada bulan Juni hingga bulan Agustus 2024.

"Korban dan pelaku sudah saling kenal dan diduga mempunyai hubungan spesial (pacaran). Namun pelaku yang sudah dewasa, berani melakukan tidak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur," katanya, Jumat 8 November 2024.

Awalnya, MRI memaksa N untuk melakukan seks oral dengan cara menarik rambut korban. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 4 kali. Setelah itu, berlanjut ke pemaksaan melakukan hubungan badan. Namun ketika itu korban menolak.

"Akan tetapi, korban terus dipaksa dan dirayu akhirnya terjadilah rudapaksa tersebut," kata Wakapolres.

Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengatakan aksi kekerasan dan rudapaksa itu dilaporkan orang tua N. Tak lama kemudian pelaku langsung ditangkap petugas.

"Modus pelau membujuk korban, merayu, memaksa untuk melakukan perbuatan cabul. Pelaku dan korban saling kenal. Korban dan pelaku merupakan senior dan junior di sekolah, pelaku sudah lulus," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D atau 82 jo 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANDARA
Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:02

Akses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill