Connect With Us

Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa dan Kekerasan Pacarnya di Pamulang Tangsel

Yanto | Jumat, 8 November 2024 | 19:54

Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi menjelaskan kronologi kasus tidak pidana rudapaksa dan kekerasan yang dialami gadis di bawah umur berinisial N di Pamulang, Tangsel, Jumat 8 November 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa dan kekerasan kekasihnya berinisial MRI, 19, di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi menjelaskan kronologi awal kejadian kasus tidak pidana rudapaksa dan kekerasan yang dialami korban berinisial N. Hal ini terjadi pada bulan Juni hingga bulan Agustus 2024.

"Korban dan pelaku sudah saling kenal dan diduga mempunyai hubungan spesial (pacaran). Namun pelaku yang sudah dewasa, berani melakukan tidak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur," katanya, Jumat 8 November 2024.

Awalnya, MRI memaksa N untuk melakukan seks oral dengan cara menarik rambut korban. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 4 kali. Setelah itu, berlanjut ke pemaksaan melakukan hubungan badan. Namun ketika itu korban menolak.

"Akan tetapi, korban terus dipaksa dan dirayu akhirnya terjadilah rudapaksa tersebut," kata Wakapolres.

Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengatakan aksi kekerasan dan rudapaksa itu dilaporkan orang tua N. Tak lama kemudian pelaku langsung ditangkap petugas.

"Modus pelau membujuk korban, merayu, memaksa untuk melakukan perbuatan cabul. Pelaku dan korban saling kenal. Korban dan pelaku merupakan senior dan junior di sekolah, pelaku sudah lulus," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D atau 82 jo 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

NASIONAL
PLN UID Banten Kawal Listrik Peluncuran 1.061 Koperasi Merah Putih yang Diresmikan Presiden

PLN UID Banten Kawal Listrik Peluncuran 1.061 Koperasi Merah Putih yang Diresmikan Presiden

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal saat peluncuran 1.061 titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diresmikan Presiden RI secara hybrid melalui video conference, Sabtu, 16 Mei 2026.

KOTA TANGERANG
Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau, Antisipasi Tawuran hingga Curat

Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau, Antisipasi Tawuran hingga Curat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:05

Polres Metro Tangerang Kota menggelar Kegiatan Kepolisian Pos Pantau dalam rangka Operasi Cipta Kondisi guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill