Connect With Us

MA Hukum Masa Percobaan, Prita Kapok Gunakan Email

| Senin, 11 Juli 2011 | 12:40

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya Slamet Yuwono tersenyum setelah diputus bebas oleh majelis hakim. (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANG-Jelas sudah vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Rupanya Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Artinya, Prita tidak perlu dipenjara, asalkan tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun.

"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Menurut majelis kasasi, Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Pemenuhan unsur tersebut terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.
Mendengar informasi bahwa dirinya tidak akan ditahan, Prita Mulyasari mengatakan, dirinya akan melakukan sujud syukur, karena disaat  terburuk masih ada yang terbaik." Saya jadi tidak meninggalkan anak-anaku," katanya Prita saat dihubungi yang mengaku sedang berada di stasiun televisi swasta, Senin (11/07/2011).

"Ya mudah-mudahan itu benar informasinya. Saya jadi tidak ditahan. Tetapi kami belum dapat surat dari Pengadilan. Pengacara juga belum," katanya.


"Itu yang kita harapkan dari yang terburuk. Saya sangat shock soalnya belakangan setelah mengetahui keputusan MA," katanya.

Ditanya apakah dirinya merasa terkekang, karena selama setahun ini tidak boleh melakukan hal yang sama. "Saya juga sudah kapok, saya tidak mau lagi seperti ini. Meski pun ini ada kesan pembungkaman konsumen dan bagian dari terkekangnya kebebasan berpendapat. Jauh sebelum putusan oini saya juga sudah tidak menyentuh email. Saya sudah kapok. Kecuali tugas kantor. Mudah-mudahan saya bisa kerja dan menjadi istri serta ibu yang normal, tidak lagi berurusan dengan hukum," singkatnya (DTK/DRA)

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill