Connect With Us

MA Hukum Masa Percobaan, Prita Kapok Gunakan Email

| Senin, 11 Juli 2011 | 12:40

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya Slamet Yuwono tersenyum setelah diputus bebas oleh majelis hakim. (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANG-Jelas sudah vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Rupanya Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Artinya, Prita tidak perlu dipenjara, asalkan tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun.

"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Menurut majelis kasasi, Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Pemenuhan unsur tersebut terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.
Mendengar informasi bahwa dirinya tidak akan ditahan, Prita Mulyasari mengatakan, dirinya akan melakukan sujud syukur, karena disaat  terburuk masih ada yang terbaik." Saya jadi tidak meninggalkan anak-anaku," katanya Prita saat dihubungi yang mengaku sedang berada di stasiun televisi swasta, Senin (11/07/2011).

"Ya mudah-mudahan itu benar informasinya. Saya jadi tidak ditahan. Tetapi kami belum dapat surat dari Pengadilan. Pengacara juga belum," katanya.


"Itu yang kita harapkan dari yang terburuk. Saya sangat shock soalnya belakangan setelah mengetahui keputusan MA," katanya.

Ditanya apakah dirinya merasa terkekang, karena selama setahun ini tidak boleh melakukan hal yang sama. "Saya juga sudah kapok, saya tidak mau lagi seperti ini. Meski pun ini ada kesan pembungkaman konsumen dan bagian dari terkekangnya kebebasan berpendapat. Jauh sebelum putusan oini saya juga sudah tidak menyentuh email. Saya sudah kapok. Kecuali tugas kantor. Mudah-mudahan saya bisa kerja dan menjadi istri serta ibu yang normal, tidak lagi berurusan dengan hukum," singkatnya (DTK/DRA)

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill