Connect With Us

MA Hukum Masa Percobaan, Prita Kapok Gunakan Email

| Senin, 11 Juli 2011 | 12:40

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya Slamet Yuwono tersenyum setelah diputus bebas oleh majelis hakim. (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANG-Jelas sudah vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Rupanya Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Artinya, Prita tidak perlu dipenjara, asalkan tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun.

"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Menurut majelis kasasi, Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Pemenuhan unsur tersebut terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.
Mendengar informasi bahwa dirinya tidak akan ditahan, Prita Mulyasari mengatakan, dirinya akan melakukan sujud syukur, karena disaat  terburuk masih ada yang terbaik." Saya jadi tidak meninggalkan anak-anaku," katanya Prita saat dihubungi yang mengaku sedang berada di stasiun televisi swasta, Senin (11/07/2011).

"Ya mudah-mudahan itu benar informasinya. Saya jadi tidak ditahan. Tetapi kami belum dapat surat dari Pengadilan. Pengacara juga belum," katanya.


"Itu yang kita harapkan dari yang terburuk. Saya sangat shock soalnya belakangan setelah mengetahui keputusan MA," katanya.

Ditanya apakah dirinya merasa terkekang, karena selama setahun ini tidak boleh melakukan hal yang sama. "Saya juga sudah kapok, saya tidak mau lagi seperti ini. Meski pun ini ada kesan pembungkaman konsumen dan bagian dari terkekangnya kebebasan berpendapat. Jauh sebelum putusan oini saya juga sudah tidak menyentuh email. Saya sudah kapok. Kecuali tugas kantor. Mudah-mudahan saya bisa kerja dan menjadi istri serta ibu yang normal, tidak lagi berurusan dengan hukum," singkatnya (DTK/DRA)

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill