UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah video yang menunjukan dua bocah berboncengan dengan sepeda listrik menabrak gerobak siomai di Jalan Kalimantan Raya, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), viral di media sosial.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa 21 Januari 2025, saat terekam kamera CCTV dari salah satu rumah warga.
Dalam video terlihat kedua anak tersebut dari arah belakang dengan tiba-tiba menabrak penjual siomai yang sedang berjalan, hingga gerobaknya terbalik dan mengalami kerusakan.
Penjual siomai pun terlihat kesal terhadap kedua bocah itu. Tidak berselang lama, warga dan pengendara lain ikut menolong pedagang siomai.
Kanit Lakalantas Polres Tangsel Ipda Marulloh saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui infromasi mengenai kejadian tersebut. "Nanti kalau ada informasi selanjutnya, kami sampaikan," tutupnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.
Telkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews