Connect With Us

Peran DPRD Tangsel Disorot Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah DLH

Yanto | Jumat, 14 Februari 2025 | 20:06

Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum serta Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyoroti peran pengawasan dari DPRD Tangsel usai mencuatnya dugaan korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan efektifitas pengawasan yang seharusnya dilakukan DPRD sehingga dugaan korupsi ini bisa terjadi.

"Kami bertanya-tanya juga kenapa hingga saat ini belum ada legislator Kota Tangsel yang bersuara, menyikapi dugaan korupsi yang terjadi itu," ujarnya, Jumat 14 Februari 2025.

Abdul Hamim menambahkan sebagai wakil rakyat, DPRD Tangsel memiliki tanggung jawab untuk bersuara dan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang telah memilih mereka.

"Sikap diam dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap persoalan penting ini," ujarnya.

Masyarakat menantikan tanggapan dan tindakan nyata dari para wakil rakyat dalam mengawal kasus ini. "Sampai saat ini masyarakat menunggu kepastian dari DPRD," imbuhnya.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill