Connect With Us

Fasilitas Pengelolaan Sampah di Pondok Aren Bakal Diadukan ke Presiden RI

Yanto | Senin, 17 Maret 2025 | 22:44

Fasilitas pengolahan sampah di Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin 3 Maret 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Vihara Siddharta akan mengadukan fasilitas pengelolaan sampah atau Material Recovery Facility (MRF) di Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, kepada Presiden RI.

Dalam pernyataannya, Ferdian Sutanto, Kuasa Hukum Vihara Siddharta mengungkap, bahwa tempat pengelolaan tersebut belum memiliki izin sepenuhnya lengkap, hingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.

"Sudah kami laporkan persoalan sampah ini, kepada Presiden RI maupun Wakil Presiden RI, karena kita sama-sama warga Indonesia punya hak untuk melaporkan kasus ini," ujarnya, Senin 17 Maret 2025.

Ferdian menyuarakan penolakan lantaran kehadiran fasilitas ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terutama karena lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah dan berada di tengah-tengah kawasan pemukiman padat penduduk.

"Statement dari Pak Menteri saat sidak itu jelas, ini tidak boleh ada di sini. Selain dekat dengan vihara, keberadaannya juga mengganggu warga sekitar," terangnya.

Persoalan ini bukan sekadar tentang regulasi administratif, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan masyarakat dan umat beragama.

Menurutnya, banyak warga maupun jemaat vihara mengeluhkan terkait bau tak sedap dan potensi dampak lingkungan yang bisa membahayakan kehidupan mereka.

Sebelumnya, sejumlah laporan telah diajukan kepada aparat terkait, termasuk kepolisian dan kementerian, untuk meminta evaluasi hukum terhadap izin operasional tempat pengolahan sampah tersebut.

"Kami ini warga negara yang berhak atas lingkungan yang sehat. Kalau tempat ini tetap beroperasi tanpa izin lengkap, itu melanggar hukum dan mengganggu hak hidup kami," tegasnya.

Sementara itu dari hasil sidak, Kementrian lingkungan Hidup (KLH) dan Ketua Komisi XII DPR RI telah menemukan adanya beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

"Kami pada waktu itu mendampinginya para menteri dan DPR RI untuk tinjau lokasi, di temukan beberapa surat belum lengkap,"ujarnya.

Hal ini membuat masyarakat semakin bersemangat menuntut agar tempat pengolahan sampah tersebut ditutup atau setidaknya direlokasi ke lokasi yang lebih sesuai.

Sejumlah langkah advokasi telah dilakukan oleh warga bersama tim kuasa hukum mereka. 

"Jika ada pelanggaran hukum, tentu kami akan menempuh jalur hukum. Kami sudah menyampaikan permohonan penilaian hukum kepada kementerian terkait," tegasnya.

Sementara itu, TangerangNews mencoba mengklarifikasi pihak pengelola MRF Pondok Aren melalui telepon, namun tidak ada jawaban.

TANGSEL
Belum Ada Kasus, Pemkot Tangsel Siagakan Faskes Cegah Super Flu Merebak Seperti Covid-19

Belum Ada Kasus, Pemkot Tangsel Siagakan Faskes Cegah Super Flu Merebak Seperti Covid-19

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:21

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat melakukan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Influenza A (H3N2) subclade K, atau yang lebih dikenal sebagai Super Flu.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill