Modus Baru 'Penipuan Segitiga' Mengintai Transaksi Online, Ini 4 Tips Hindari Jebakan
Jumat, 3 Oktober 2025 | 17:52
Kasus penipuan online semakin marak dengan hadirnya modus baru yang dikenal sebagai "Penipuan Segitiga".
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Abdul Mukti Ali, 54, nyaris jadi korban pembegalan modus debt collector di Jalan Raya Serpong Km 7, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
Peristiwa itu terjadi saat korban bersama keluarganya yang hendak mengantar barang bawaan, namun dengan tiba-tiba sekelompok pria tak dikenal memepet korban.
"Saya langsung dipepet sampai berhenti di pinggir jalan saat bersama anak istri," ujar Abdul, Rabu 19 Maret 2025.
Abdul menambahkan, para pelaku yang berjumlah empat orang menuding motor yang digunakan menggunakan plat palsu dan hendak menyitanya. Tapi saat ditanya surat tugas, mereka tidak bisa menunjukkan.
"Saya pun menanyakan dan mendebat oknum tersebut. Sebab, mereka tidak membawa surat tugas yang jelas dan tidak berani menyampaikan dari perusahaan mana," ungkapnya.
Keempat orang tersebut kemudian kabur dari lokasi kejadian, karena merasa takut saat korban menghubungi rekannya.
"Tadi saya hubungi organisasi saya untuk membantu saya, distop orang yang ngaku debt collector. Padahal surat dan BPKB saya lengkap," ujarnya.
Korban menduga bahwa keempat orang tersebut merupakan kawanan begal yang kerap beraksi menjelang Lebaran. Ia juga berharap pihak berwajib segera melakukan tindakan tegas agar masyarakat merasa aman.
"Kepolisian harus menindak kasus ini. Sangat meresahkan orang mengaku-ngaku debt collector lalu merampas motor warga," ujarnya dengan nada kesal.
Kasus penipuan online semakin marak dengan hadirnya modus baru yang dikenal sebagai "Penipuan Segitiga".
Sebuah video yang viral menunjukkan aksi arogan sejumlah debt collector yang menantang, menghina, bahkan diduga mengancam seorang anggota polisi, yang sedang berusaha melakukan mediasi penarikan kendaraan bermotor.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).