Connect With Us

Disdukcapil Tangsel Beri Kemudahan Pengurusan Akte Kelahiran

| Minggu, 31 Juli 2011 | 23:12

Akte kelahiran (ilustrasi) ( / )

TANGERANG—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan memberi banyak kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sejumlah dokumen kependudukan. Salah satunya adalah dalam hal pengurusan akte kelahiran.

Jika mengacu pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ada beberapa ketentuan dalam mengurus akte kelahiran. Sesuai dengan Pasal 32 UU No 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa bagi penduduk dengan kelahiran antara 1-60 hari, maka proses pengurusan berlangsung normal.

Kemudian jika pengurusan akte kelahiran antara 60 hari sampai dengan satu tahun, maka pengurusan harus melalui rekomendasi Kepala Dinas Catatan Sipil. Sedangkan bagi pengurusan akte kelahiran yang usianya lebih dari satu tahun, maka harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.

“Nah, untuk ketentuan yang melalui penetapan Pengadilan Negeri atau yang berusia lebih dari satu tahun, kita mintakan dispensasi ke Departemen Dalam Negeri. Jadi tidak perlu ke Pengadilan Negeri tapi kita minta keringanan agar cukup di Kadis Disdukcapil saja,” kata Kepala Seksi Pendayagunaan Data dan Informasi Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heli Slamet.

Heli mengatakan banyak pertimbangan sehingga pihaknya mengambil kebijakan memberikan dispensasi. Selain untuk menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan, pemberian dispenasai itu juga untuk menggenjot minat masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran supaya segera mengurusnya.

“Sebab seperti dokumen kependudukan yang lain, akte kelahiran juga penting kegunaannya. Misalnya untuk daftar sekolah, melamar kerja atau kebutuhan lain semua harus pakai akte kelahiran. Makanya kami imbau masyarakat untuk segera mengurus akte kelahiran bagi yang belum memiliki,” kata Heli.

Heli menambahkan bahwa kebijakan pemberian dispensasi itu tidak berlaku selamanya atau permanen, tapi hanya bersifat sementara. Karena Kota Tangsel masih baru berdiri, maka kemungkinan besar dispensasi itu berlangsung hingga akhir tahun 2011. Setelah itu, maka bisa jadi Disdukcapil akan menerapkan penuh ketentuan yang termuat dalam UU No 23 Tahun 2006 dalam arti menggunakan ketentuan penetapan Pengadilan Negeri.

“Daripada menunda lebih baik sekarang karena sedang ada kemudahan. Kalau harus mengurus ke Pengadilan Negeri berapa biaya transportasi yang harus dikeluarkan. Belum lagi waktu yang terpakai,” kata Heli.

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan program itu, Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi kepada RT dan RW. Diharapkan, lewat struktur terbawah ini, para warga sudah tahu dan bisa langsung mengurus pembuatan akte kelahiran.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua RT dan RW yang telah turun ke tengah-tengah masyarakat langsung untuk menyosialisasikan program ini,” tandas Heli. (ADV)   
  
 
  
 
KOTA TANGERANG
Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Jumat, 3 Mei 2024 | 18:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan program pelestarian potensi cagar budaya.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill