Connect With Us

Korupsi Proyek Sampah, Pengamat Dukung Pemkot Tangsel Tak Beri Bantuan Hukum Kadis LH

Yanto | Sabtu, 26 April 2025 | 20:55

Pengamat Politik Fernando Emas. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pengamat Politik Fernando Emas mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah.

“Seharusnya begitu, karena kalau praktik korupsi sampah yang dilakukan kepala dinas lingkungan hidup memang tidak ada bantuan hukum dari negara,” tegas Fernando, Sabtu 26 April 2025.

Justru, bila benar ada intervensi pemerintah daerah dalam bentuk dukungan hukum, hal itu patut dicurigai dan perlu dikritisi lebih lanjut. 

“Kalau Pemkot Tangsel membantu kepala dinas melalui bantuan hukum, itu patut dipertanyakan,” lanjut Fernando.

Fernando juga menyinggung tanggung jawab seorang kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Tangsel, tidak bisa berhenti hanya pada pernyataan atau siaran langsung semata. 

“Bukan hanya sekadar pukulan, tapi ini adalah hantaman. Beliau harus cuci tangan dalam artian bersih dari keterlibatan, sekaligus bertanggung jawab terhadap anak buahnya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pernyataan pejabat yang menyebut kasus ini sebagai 'pukulan' bagi pemerintah. 

Fernando menegaskan semestinya pemerintah menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal. 

“Kalau beliau mengatakan ini pukulan pemerintah, beliau seharusnya bagaimana? Pemerintahan, mereka harus melakukan pencegahan-pencegahan agar tidak terulang praktik korupsi di lingkungan Pemkot,” tambahnya.

Fernando menutup pernyataannya dengan kritik tajam terhadap gaya komunikasi publik Pemkot Tangsel. 

“Jangan hanya lipe service dan statement saja tanpa ada kontribusi bagaimana cara mencegah praktek korupsi yang jelas, kan begitu,” sindirnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Tangsel) Bambang Noertjahjo, menegaskan pihaknya tidak memberi pendampingan hukum kepada Kadis LH inisial WL, yang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Rp75,9 miliar.

Keputusan untuk melarang penggunaan pengacara negara telah melalui kajian dari bagian hukum pemerintah daerah. Sebab para tersangka tersebut sudah merugikan negara.

“Menurut pertimbangan bagian hukum kami, untuk persoalan tipikor (tidak pidana korupsi), tidak bisa menggunakan pengacara negara. Jadi iya, saya hormati, tidak bisa,” tegasnya

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

TANGSEL
Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:42

Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.

KAB. TANGERANG
Klarifikasi Kopdes Merah Putih Solear, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Pegawai

Klarifikasi Kopdes Merah Putih Solear, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Pegawai

Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:48

Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.

BANTEN
Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill