Connect With Us

Korupsi Proyek Sampah, Pengamat Dukung Pemkot Tangsel Tak Beri Bantuan Hukum Kadis LH

Yanto | Sabtu, 26 April 2025 | 20:55

Pengamat Politik Fernando Emas. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pengamat Politik Fernando Emas mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah.

“Seharusnya begitu, karena kalau praktik korupsi sampah yang dilakukan kepala dinas lingkungan hidup memang tidak ada bantuan hukum dari negara,” tegas Fernando, Sabtu 26 April 2025.

Justru, bila benar ada intervensi pemerintah daerah dalam bentuk dukungan hukum, hal itu patut dicurigai dan perlu dikritisi lebih lanjut. 

“Kalau Pemkot Tangsel membantu kepala dinas melalui bantuan hukum, itu patut dipertanyakan,” lanjut Fernando.

Fernando juga menyinggung tanggung jawab seorang kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Tangsel, tidak bisa berhenti hanya pada pernyataan atau siaran langsung semata. 

“Bukan hanya sekadar pukulan, tapi ini adalah hantaman. Beliau harus cuci tangan dalam artian bersih dari keterlibatan, sekaligus bertanggung jawab terhadap anak buahnya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pernyataan pejabat yang menyebut kasus ini sebagai 'pukulan' bagi pemerintah. 

Fernando menegaskan semestinya pemerintah menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal. 

“Kalau beliau mengatakan ini pukulan pemerintah, beliau seharusnya bagaimana? Pemerintahan, mereka harus melakukan pencegahan-pencegahan agar tidak terulang praktik korupsi di lingkungan Pemkot,” tambahnya.

Fernando menutup pernyataannya dengan kritik tajam terhadap gaya komunikasi publik Pemkot Tangsel. 

“Jangan hanya lipe service dan statement saja tanpa ada kontribusi bagaimana cara mencegah praktek korupsi yang jelas, kan begitu,” sindirnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Tangsel) Bambang Noertjahjo, menegaskan pihaknya tidak memberi pendampingan hukum kepada Kadis LH inisial WL, yang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Rp75,9 miliar.

Keputusan untuk melarang penggunaan pengacara negara telah melalui kajian dari bagian hukum pemerintah daerah. Sebab para tersangka tersebut sudah merugikan negara.

“Menurut pertimbangan bagian hukum kami, untuk persoalan tipikor (tidak pidana korupsi), tidak bisa menggunakan pengacara negara. Jadi iya, saya hormati, tidak bisa,” tegasnya

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:24

Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill