Connect With Us

Ancam Satpam Pakai Sajam Usai Kepergok Curi Besi, Pria Ini Ditangkap di Serpong

Yanto | Jumat, 16 Mei 2025 | 23:38

Pelaku pengancaman denan sajam di Serpong, ditangkap Aparat Polres Tangsel, Jumat 16 Mei 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah berhasil menangkap pelaku kasus ancaman kekerasan dan membawa senjata tajam tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel. 

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor Polres Tangsel melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima dari korban, Abujar Algifari, seorang satpam yang bertugas di Proyek Apartemen Akasa, Serpong.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 April 2025, sekitar pukul 02:30 WIB, ketika korban sedang berjaga dan melakukan patroli di sekitar proyek.

Korban melihat pelaku, AY, sedang bersembunyi di kamar mandi dan langsung kabur ketika terpergok melakukan pencurian besi di proyek. 

Ketika korban kembali ke pos untuk berjaga, pelaku menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok.

"Pelaku mengancam korban dengan mengacungkan dan mengayunkan senjata tajam tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi.

Korban merasa terancam dan lari menyelamatkan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

Akirnya, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Lengkong Gudang Timur Raya, Kecamatan Serpong.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban.

Selanjutnya kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tempat yang digunakan untuk menyembunyikan senjata tajam milik pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti.

Alvino Cahyadi menambahkan, bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan akan menindak segala jenis aksi premanisme yang meresahkan masyarakat" ujarnya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BANDARA
Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:40

Asthara Skyfront City, kota mandiri yang dikembangkan Asthara Group di atas tanah lahan seluas 1.100 hektare, hadir berdampingan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

OPINI
Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:28

Inilah dampak dari sistem kapitalisme dalam pengelolaan ekonomi. Indikator kemiskinan dibuat serendah mungkin agar negara bisa mengklaim berhasil menurunkan angka kemiskinan. Padahal faktanya, kemiskinan tidak benar-benar berkurang

KOTA TANGERANG
Polres Metro Tangerang Kota Sebar Nomor Pengaduan Aksi Premanisme

Polres Metro Tangerang Kota Sebar Nomor Pengaduan Aksi Premanisme

Jumat, 16 Mei 2025 | 22:48

Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen dan akan segera menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara perorangan maupun secara kelompok tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill