TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah berhasil menangkap pelaku kasus ancaman kekerasan dan membawa senjata tajam tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor Polres Tangsel melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima dari korban, Abujar Algifari, seorang satpam yang bertugas di Proyek Apartemen Akasa, Serpong.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 April 2025, sekitar pukul 02:30 WIB, ketika korban sedang berjaga dan melakukan patroli di sekitar proyek.
Korban melihat pelaku, AY, sedang bersembunyi di kamar mandi dan langsung kabur ketika terpergok melakukan pencurian besi di proyek.
Ketika korban kembali ke pos untuk berjaga, pelaku menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok.
"Pelaku mengancam korban dengan mengacungkan dan mengayunkan senjata tajam tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi.
Korban merasa terancam dan lari menyelamatkan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Akirnya, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Lengkong Gudang Timur Raya, Kecamatan Serpong.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban.
Selanjutnya kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tempat yang digunakan untuk menyembunyikan senjata tajam milik pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti.
Alvino Cahyadi menambahkan, bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan akan menindak segala jenis aksi premanisme yang meresahkan masyarakat" ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.