Connect With Us

Ancam Satpam Pakai Sajam Usai Kepergok Curi Besi, Pria Ini Ditangkap di Serpong

Yanto | Jumat, 16 Mei 2025 | 23:38

Pelaku pengancaman denan sajam di Serpong, ditangkap Aparat Polres Tangsel, Jumat 16 Mei 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah berhasil menangkap pelaku kasus ancaman kekerasan dan membawa senjata tajam tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel. 

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor Polres Tangsel melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima dari korban, Abujar Algifari, seorang satpam yang bertugas di Proyek Apartemen Akasa, Serpong.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 April 2025, sekitar pukul 02:30 WIB, ketika korban sedang berjaga dan melakukan patroli di sekitar proyek.

Korban melihat pelaku, AY, sedang bersembunyi di kamar mandi dan langsung kabur ketika terpergok melakukan pencurian besi di proyek. 

Ketika korban kembali ke pos untuk berjaga, pelaku menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok.

"Pelaku mengancam korban dengan mengacungkan dan mengayunkan senjata tajam tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi.

Korban merasa terancam dan lari menyelamatkan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

Akirnya, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Lengkong Gudang Timur Raya, Kecamatan Serpong.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban.

Selanjutnya kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tempat yang digunakan untuk menyembunyikan senjata tajam milik pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti.

Alvino Cahyadi menambahkan, bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan akan menindak segala jenis aksi premanisme yang meresahkan masyarakat" ujarnya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

KOTA TANGERANG
Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:36

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan kader Banser yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.

KAB. TANGERANG
Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:18

Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) saat aksinya dipergoki warga di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 6 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill