TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davie tidak melarang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikannya.
"Iya, itu urusan pribadi masing-masing, kalau mau digadaikan mau tidak itu urusan pribadi, yang terpenting bisa membayarnya," ujar Benyamin Davie kepada TangerangNews usai melantik 6.153 PPPK di Lapangan Batalyon Arhanut, Senin 30 Juni 2025.
Menurut Benyamin, penggadaian SK pegawai pemerintah itu difasilitasi oleh Bank BJB. Meski ia menyarankan PPPK yang baru dilantik untuk tidak terburu-buru menggadaikan SK-nya.
"Enggak apa-apa ya, sepanjang mereka harus berhitung kemampuan pengembaliannya dari mereka, ya itu umum terjadi dan fasilitas itu disediakan oleh bank BJB," ungkapnya.