Connect With Us

Begini Modus Oknum Satpol PP Tangsel Pemilik di Gudang Serpong Jual Barang Kedaluarsa

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Juli 2025 | 19:54

Produk kedaluarsa yang dijual kembali oleh oknum Satpol PP Tangsel di sebuah gudang di Serpong, Selasa 8 Juli 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Asmadih alias Bule, oknum anggota Satpol PP Kota Tangsel ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas penjualan produk kadaluwarsa.

Bule yang diketahui oknum Anggota Satpol PP Tangsel ini, ditangkap bersama rekannya Sadi Anarki saat melakukan aksinya, pada Kamis 03 Juli 2025, di rumah yang dijadikan gudang di Kampung Gardu No 77, RT04/01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka telah melakukan hal itu sejak sembilan bulan terakhir.

“Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan. Sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh ke-2 tersangka sedang didalami,” ujarnya, Selasa 8 Juli 2025.

Ia menjelaskan modus tersangka yakni menghapus masa berlaku berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik sisa penjualan Alfamart. Setelah dihapus, mereka menjual kembali barang-barang tersebut. 

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Asmadi (Bule), dia sedang menurunkan barang dari 2 unit truk serta menghapus masa kadaluwarsa barang-barang dengan menggunakan tinner maupun lotion,” ungkap Ade Safri.

Berdasarkan pengakuan Bule, barang itu didapat dari PT Liquid melalui adminnya. Perusahaan itu diketahui merupakan pihak yang bekerja sama dengan Alfamart untuk memusnahkan barang kadaluwarsa.

“Namun oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired/kadaluwarsa,” jelas Ade.

Keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Selain kedua tersangka, tim penyidik masih menelusuri pelaku lain," tutup Ade.

NASIONAL
Mengejutkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Mengejutkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Selasa, 8 Juli 2025 | 12:56

Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang 2024. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill