Connect With Us

Begini Modus Oknum Satpol PP Tangsel Pemilik di Gudang Serpong Jual Barang Kedaluarsa

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Juli 2025 | 19:54

Produk kedaluarsa yang dijual kembali oleh oknum Satpol PP Tangsel di sebuah gudang di Serpong, Selasa 8 Juli 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Asmadih alias Bule, oknum anggota Satpol PP Kota Tangsel ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas penjualan produk kadaluwarsa.

Bule yang diketahui oknum Anggota Satpol PP Tangsel ini, ditangkap bersama rekannya Sadi Anarki saat melakukan aksinya, pada Kamis 03 Juli 2025, di rumah yang dijadikan gudang di Kampung Gardu No 77, RT04/01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka telah melakukan hal itu sejak sembilan bulan terakhir.

“Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan. Sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh ke-2 tersangka sedang didalami,” ujarnya, Selasa 8 Juli 2025.

Ia menjelaskan modus tersangka yakni menghapus masa berlaku berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik sisa penjualan Alfamart. Setelah dihapus, mereka menjual kembali barang-barang tersebut. 

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Asmadi (Bule), dia sedang menurunkan barang dari 2 unit truk serta menghapus masa kadaluwarsa barang-barang dengan menggunakan tinner maupun lotion,” ungkap Ade Safri.

Berdasarkan pengakuan Bule, barang itu didapat dari PT Liquid melalui adminnya. Perusahaan itu diketahui merupakan pihak yang bekerja sama dengan Alfamart untuk memusnahkan barang kadaluwarsa.

“Namun oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired/kadaluwarsa,” jelas Ade.

Keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Selain kedua tersangka, tim penyidik masih menelusuri pelaku lain," tutup Ade.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill