Connect With Us

Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Yanto | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36

Pengelola kafe jual miras disidang tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Lima pelanggar peraturan daerah (Perda) di Tangerang Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

Kasus-kasus ini, mulai dari pedagang kaki lima (PKL) hingga pengelola tempat hiburan malam yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin, menjadi bukti keseriusan Satpol PP Tangsel dalam menegakkan ketertiban.

Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

"PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP," ujar Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry.

 

 

Sanksi Tegas untuk Pelanggar Berat

Dari empat kasus pelanggaran yang disidangkan, hukuman terberat dijatuhkan kepada pemilik tempat karaoke yang terbukti menjual miras tanpa izin. Pelaku dijatuhi denda fantastis Rp6 juta atau kurungan lima hari.

Dua pemilik toko jamu yang ketahuan menjual minuman beralkohol juga tak luput dari sanksi, masing-masing didenda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.

Sementara itu, pengelola kafe tanpa izin yang berdiri di lahan milik pemerintah didenda Rp500.000 atau kurungan dua hari. Sanksi paling ringan diberikan kepada seorang PKL dengan denda Rp100.000 atau kurungan dua hari.

"Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan," tegas Muksin Al-Fachry.

Satpol PP Tangsel bersama PPNS memastikan operasi pengawasan dan penindakan akan terus digencarkan.

Penegakan Perda ini menjadi upaya nyata pemerintah kota untuk menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan, terutama terkait perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, dan ketertiban umum.

BANTEN
Makna dan Filosofi Si Juhan, Maskot HPN 2026 Banten 

Makna dan Filosofi Si Juhan, Maskot HPN 2026 Banten 

Selasa, 3 Februari 2026 | 08:52

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkenalkan Si Juhan sebagai maskot Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Maskot ini merepresentasikan nilai, karakter, dan semangat jurnalisme yang ingin ditampilkan pada HPN 2026 di Banten.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill