Connect With Us

Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Yanto | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36

Pengelola kafe jual miras disidang tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Lima pelanggar peraturan daerah (Perda) di Tangerang Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

Kasus-kasus ini, mulai dari pedagang kaki lima (PKL) hingga pengelola tempat hiburan malam yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin, menjadi bukti keseriusan Satpol PP Tangsel dalam menegakkan ketertiban.

Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

"PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP," ujar Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry.

 

 

Sanksi Tegas untuk Pelanggar Berat

Dari empat kasus pelanggaran yang disidangkan, hukuman terberat dijatuhkan kepada pemilik tempat karaoke yang terbukti menjual miras tanpa izin. Pelaku dijatuhi denda fantastis Rp6 juta atau kurungan lima hari.

Dua pemilik toko jamu yang ketahuan menjual minuman beralkohol juga tak luput dari sanksi, masing-masing didenda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.

Sementara itu, pengelola kafe tanpa izin yang berdiri di lahan milik pemerintah didenda Rp500.000 atau kurungan dua hari. Sanksi paling ringan diberikan kepada seorang PKL dengan denda Rp100.000 atau kurungan dua hari.

"Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan," tegas Muksin Al-Fachry.

Satpol PP Tangsel bersama PPNS memastikan operasi pengawasan dan penindakan akan terus digencarkan.

Penegakan Perda ini menjadi upaya nyata pemerintah kota untuk menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan, terutama terkait perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, dan ketertiban umum.

KOTA TANGERANG
Rayakan HUT Humas Polri ke-74, Ratusan Polres Metro Tangerang Kota Donorkan Darah

Rayakan HUT Humas Polri ke-74, Ratusan Polres Metro Tangerang Kota Donorkan Darah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:30

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Seksi Humas (Sihumas) Polres Metro Tangerang Kota menggelar kegiatan donor darah yang berlangsung di Kantor PMI Kota Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

BISNIS
8 KPI Software yang Paling Akurat untuk Ukur Kinerja Tim di 2025

8 KPI Software yang Paling Akurat untuk Ukur Kinerja Tim di 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:56

Kinerja tim merupakan salah satu indikator keberhasilan organisasi. Untuk memastikan tujuan bisnis tercapai, perusahaan perlu menetapkan Key Performance Indicator (KPI) yang terukur dan memantau pencapaiannya secara rutin.

BANTEN
PLN Tingkatkan Pasokan Listrik hingga 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia di Serang

PLN Tingkatkan Pasokan Listrik hingga 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia di Serang

Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:29

PT Lautan Baja Indonesia (LBI), produsen baja konstruksi nasional yang beroperasi di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, mendapatkan tambahan pasokan listrik dari PT PLN (Persero) sebesar 80 megavolt ampere (MVA).

TEKNO
9 Cara Kirim WA Blast ke Pelanggan untuk Tingkatkan Penjualan

9 Cara Kirim WA Blast ke Pelanggan untuk Tingkatkan Penjualan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:04

Memasarkan produk atau layanan di era digital tak lagi sebatas memasang iklan di media sosial. Komunikasi langsung melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp menjadi salah satu strategi unggulan untuk membangun kedekatan dengan pelanggan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill