Connect With Us

Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Yanto | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36

Pengelola kafe jual miras disidang tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Lima pelanggar peraturan daerah (Perda) di Tangerang Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

Kasus-kasus ini, mulai dari pedagang kaki lima (PKL) hingga pengelola tempat hiburan malam yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin, menjadi bukti keseriusan Satpol PP Tangsel dalam menegakkan ketertiban.

Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

"PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP," ujar Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry.

 

 

Sanksi Tegas untuk Pelanggar Berat

Dari empat kasus pelanggaran yang disidangkan, hukuman terberat dijatuhkan kepada pemilik tempat karaoke yang terbukti menjual miras tanpa izin. Pelaku dijatuhi denda fantastis Rp6 juta atau kurungan lima hari.

Dua pemilik toko jamu yang ketahuan menjual minuman beralkohol juga tak luput dari sanksi, masing-masing didenda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.

Sementara itu, pengelola kafe tanpa izin yang berdiri di lahan milik pemerintah didenda Rp500.000 atau kurungan dua hari. Sanksi paling ringan diberikan kepada seorang PKL dengan denda Rp100.000 atau kurungan dua hari.

"Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan," tegas Muksin Al-Fachry.

Satpol PP Tangsel bersama PPNS memastikan operasi pengawasan dan penindakan akan terus digencarkan.

Penegakan Perda ini menjadi upaya nyata pemerintah kota untuk menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan, terutama terkait perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, dan ketertiban umum.

BANDARA
WN China Kendalikan Peredaran Vape Etomidate yang Dijual ke Jule, Untung Rp700 Ribu Per Cartridge

WN China Kendalikan Peredaran Vape Etomidate yang Dijual ke Jule, Untung Rp700 Ribu Per Cartridge

Senin, 21 September 2026 | 18:46

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan peredaran rokok elektronik (vape) berisi zat berbahaya etomidate.

SPORT
Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Senin, 21 September 2026 | 17:38

PLN Mobile Jawara Run 2026 kembali digelar di Provinsi Banten. Setelah berlangsung pada 2025, ajang lari ini akan kembali mengajak ribuan peserta berolahraga sekaligus membawa pesan tentang gaya hidup sehat

TANGSEL
SISGITA Tangsel Direplikasi 58 Daerah, Petakan Objek Pajak dan Tanah Secara Presisi

SISGITA Tangsel Direplikasi 58 Daerah, Petakan Objek Pajak dan Tanah Secara Presisi

Selasa, 22 September 2026 | 19:18

Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, terpadu, dan berbasis digital menjadi daya tarik bagi 58 pemda.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill