Connect With Us

Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Yanto | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36

Pengelola kafe jual miras disidang tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Lima pelanggar peraturan daerah (Perda) di Tangerang Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

Kasus-kasus ini, mulai dari pedagang kaki lima (PKL) hingga pengelola tempat hiburan malam yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin, menjadi bukti keseriusan Satpol PP Tangsel dalam menegakkan ketertiban.

Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

"PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP," ujar Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry.

 

 

Sanksi Tegas untuk Pelanggar Berat

Dari empat kasus pelanggaran yang disidangkan, hukuman terberat dijatuhkan kepada pemilik tempat karaoke yang terbukti menjual miras tanpa izin. Pelaku dijatuhi denda fantastis Rp6 juta atau kurungan lima hari.

Dua pemilik toko jamu yang ketahuan menjual minuman beralkohol juga tak luput dari sanksi, masing-masing didenda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.

Sementara itu, pengelola kafe tanpa izin yang berdiri di lahan milik pemerintah didenda Rp500.000 atau kurungan dua hari. Sanksi paling ringan diberikan kepada seorang PKL dengan denda Rp100.000 atau kurungan dua hari.

"Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan," tegas Muksin Al-Fachry.

Satpol PP Tangsel bersama PPNS memastikan operasi pengawasan dan penindakan akan terus digencarkan.

Penegakan Perda ini menjadi upaya nyata pemerintah kota untuk menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan, terutama terkait perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, dan ketertiban umum.

NASIONAL
Imbau Pemudik Jangan Panik, Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman 28 Hari Ke Depan

Imbau Pemudik Jangan Panik, Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman 28 Hari Ke Depan

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:09

Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik dalam kondisi aman menjelang Idulfitri 2026. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung saat meninjau kesiapan pasokan energi

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

BANDARA
5.000 Armada Angkutan Online Bandara Soekarno-Hatta Ditempel Flyer Nomor Darurat 110

5.000 Armada Angkutan Online Bandara Soekarno-Hatta Ditempel Flyer Nomor Darurat 110

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:59

Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026 yang bertepatan dengan Ramadan 1447 H, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan langkah progresif untuk menjamin keamanan pengguna jasa.

KAB. TANGERANG
Tinjau RSUD Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten Minta Seluruh Pegawai Tidak Libur saat Lebaran

Tinjau RSUD Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten Minta Seluruh Pegawai Tidak Libur saat Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:17

mengecek langsung kesiapan layanan RSUD Kabupaten Tangerang menghadapi libur panjang hari raya Idulfitri 1447 H, Kamis 19 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill