Connect With Us

Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Yanto | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36

Pengelola kafe jual miras disidang tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Lima pelanggar peraturan daerah (Perda) di Tangerang Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

Kasus-kasus ini, mulai dari pedagang kaki lima (PKL) hingga pengelola tempat hiburan malam yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin, menjadi bukti keseriusan Satpol PP Tangsel dalam menegakkan ketertiban.

Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

"PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP," ujar Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry.

 

 

Sanksi Tegas untuk Pelanggar Berat

Dari empat kasus pelanggaran yang disidangkan, hukuman terberat dijatuhkan kepada pemilik tempat karaoke yang terbukti menjual miras tanpa izin. Pelaku dijatuhi denda fantastis Rp6 juta atau kurungan lima hari.

Dua pemilik toko jamu yang ketahuan menjual minuman beralkohol juga tak luput dari sanksi, masing-masing didenda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.

Sementara itu, pengelola kafe tanpa izin yang berdiri di lahan milik pemerintah didenda Rp500.000 atau kurungan dua hari. Sanksi paling ringan diberikan kepada seorang PKL dengan denda Rp100.000 atau kurungan dua hari.

"Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan," tegas Muksin Al-Fachry.

Satpol PP Tangsel bersama PPNS memastikan operasi pengawasan dan penindakan akan terus digencarkan.

Penegakan Perda ini menjadi upaya nyata pemerintah kota untuk menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan, terutama terkait perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, dan ketertiban umum.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

HIBURAN
Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:43

Memasuki musim liburan sekolah, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan program tahunan unggulannya.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill