Connect With Us

Disnaker Tangsel Bakal Tindak Perusahaan yang Tidak Bayar THR H-7 Lebaran

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Maret 2026 | 22:33

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel Sabam Maringan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai 9 hingga 31 Maret 2026.

Posko ini dibuka untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi menjelang Hari Raya serta memberikan ruang konsultasi apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko layanan tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5.

Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi [email protected] atau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel Sabam Maringan menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya pada Selasa 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, apabila terdapat laporan bahwa perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Tangsel akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku Pengawas Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, jika laporan disampaikan sebagai perselisihan hak, Disnaker Tangsel juga dapat melakukan pencatatan dan memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian.

Mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

Di sisi lain, Pemkot Tangsel juga telah menyampaikan Surat Edaran Wali Kota tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebagai pengingat dan penegasan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.

Sabam menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan di Kota Tangsel untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai aturan.

“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi regulasi dan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” tutupnya.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

HIBURAN
Gelar Workshop hingga Fashion Show, ESMOD Jakarta Bawa Karya Mahasiswa Tampil di BeautyFest Asia 2026

Gelar Workshop hingga Fashion Show, ESMOD Jakarta Bawa Karya Mahasiswa Tampil di BeautyFest Asia 2026

Kamis, 25 Juni 2026 | 12:38

Dunia fashion tidak hanya hadir lewat tren dan penampilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pengembangan kreativitas.

KAB. TANGERANG
Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:50

Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan liar (bangli) yang berdiri di lahan milik PT. Gradya Murni Utama, perusahaan pengembang properti di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill