TANGERANGNEWS.com-Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.
Sebab, aparat Polres Tangsel telah mengamankan 26 kendaraan hasil curian 10 tersangka yang berhasil ditangkap. Di antaranya 22 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil truk Colt Diesel, 1 unit mobil boks L300, serta 2 unit mobil Avanza.
Dari jumlah tersebut 4 unit mobil dan 2 unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dapat melakukan pengecekan langsung ke Mapolres, dengan membawa bukti laporan polisi serta dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Kendaran tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai.
“Saat pengambilan kendaraan di Polres Tangsel tidak dipungut biaya apapun, semuanya gratis,” tegasnya, Rabu 22 April 2026.
Kapolres berharap kendaraan yang diserahkan diharapkan dapat kembali dimanfaatkan oleh para korban untuk kebutuhan sehari-hari maupun mencari nafkah.
Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Satgas Curanmor Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek jajaran selama periode April 2026.
Ia menambahkan dari 10 tersangka yang diamankan, sebagian merupakan residivis. Mereka dilaporkan beraksi di 12 TKP wilayah Kota Tangsel.
"Adapun modus operandi yang digunakan masih tergolong klasik (modus lama), yakni menggunakan kunci letter T maupun magnet," katanya.
Salah satu penerima, Yusuf Indra Wijaya, pemilik mobil truk Colt Diesel, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang berhasil menemukan kendaraannya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Tangerang Selatan, Kapolsek Cisauk, dan jajaran yang telah menemukan mobil kami. Kendaraan ini sangat penting untuk menunjang kebutuhan keluarga sehari-hari,” ujarnya.