TANGERANG-Guna melakukan penataan di Kota Tangsel, Pemkot Tangsel mewajibkan pengembang untuk mematuhi Ruang Terbuka Hijau (RT) jika tidak ingin perizinannya dikenai sanksi.
"Seiring selesainya pembuatan RTRW Kota Tangsel, maka seluruh pemangku kepentingan, seperti pengusaha properti wajib membangun sesuai RTRW yang ada," ucap Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, hari ini.
Menurut Benyamin, pengembang harus mematuhi kebutuhan masyarakat juga. Karena itu ketentuan koefisien bangunan harus dilaksanakan sesuai dengan ruang terbuka hijau (RTH).
Sesuai aturan ada perbandingan 60 persen berbanding 40 persen. Yakni 60 persen untuk bangunan, dan 40 persen adalah RTH.
"Kami minta mereka melaporkan pada kami saat mau membangun, dan sesudah bangunan itu selesai. Dari situ kami coba mengecek kepatuhan pengembang," ucapnya.
Jika ternyata bangunan itu melebihi ketentuan yang ada, maka pengembang diminta untuk membongkar bangunan yang ada, dan mengembalikan menjadi RTH.
"Kebijakan ini akan kami terapkan. Karena jika dibiarkan, makin banyak yang melanggar," ucapnya.
Sesuai target, kata Benyamin, Pemkot Tangsel menetapkan sekitar 20 persen RTH dari 147 km m2 (luas Tangsel). Sementara yang terpenuhi baru 16 persen. "Sisanya empat persen kami coba penuhi secara bertahap hingga 2013," katanya.(DRA)