Connect With Us

Tangsel Wajibkan Pengembang Penuhi Ruang Terbuka Hijau

| Senin, 28 November 2011 | 16:41

Benyamin Davnie (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Guna melakukan penataan di Kota Tangsel, Pemkot Tangsel mewajibkan pengembang untuk mematuhi Ruang Terbuka Hijau (RT) jika tidak ingin perizinannya dikenai sanksi.

"Seiring selesainya pembuatan RTRW Kota Tangsel, maka seluruh pemangku kepentingan, seperti pengusaha properti wajib membangun sesuai RTRW yang ada," ucap Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, hari ini.

Menurut Benyamin, pengembang harus mematuhi kebutuhan masyarakat juga. Karena itu ketentuan koefisien bangunan harus dilaksanakan sesuai dengan ruang terbuka hijau (RTH).

Sesuai aturan ada perbandingan 60 persen berbanding 40 persen. Yakni 60 persen untuk bangunan, dan 40 persen adalah RTH.

"Kami minta mereka melaporkan pada kami saat mau membangun, dan sesudah bangunan itu selesai. Dari situ kami coba mengecek kepatuhan pengembang," ucapnya.

Jika ternyata bangunan itu melebihi ketentuan yang ada, maka pengembang diminta untuk membongkar bangunan yang ada, dan mengembalikan menjadi RTH.

 "Kebijakan ini akan kami terapkan. Karena jika dibiarkan, makin banyak yang melanggar," ucapnya.

Sesuai target, kata Benyamin, Pemkot Tangsel menetapkan sekitar 20 persen RTH dari 147 km m2 (luas Tangsel). Sementara yang terpenuhi baru 16 persen. "Sisanya  empat persen kami coba penuhi secara bertahap hingga 2013," katanya.(DRA)

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill